Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ramai Denda Rp 30 Juta untuk Warga Penunggak Iuran, Begini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan

Kabar Trenggalek - Peraturan untuk warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa didenda Rp 30 Juta, sempat ramai dibicarakan masyarakat. Merespons hal ini, pihak BPJS Kesehatan memberi penjelasan, Senin (06/06/2022).Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan denda Rp 30 juta merupakan batas maksimal yang dibebankan kepada peserta. Sebenarnya, denda hanya 5% dari total biaya layanan di rumah sakit sehingga tidak mungkin dendanya lebih besar dari biaya pelayanan."Jadi denda artinya 5% dari total biaya di rumah sakit, yang 2020-2021 itu hanya 2,5%. Jadi tidak mungkin itu lebih besar dari dana pelayanan," jelas Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.Berdasarkan laporan yang diterima Ghufron, hingga saat ini belum ada peserta yang mendapatkan denda hingga Rp 30 juta."Kalau sampai didenda Rp 30 juta, artinya Rp 600 juta pelayanan [BPJS Kesehatan] itu habisnya, seperti itu, kalau untuk 1 bulan. Jadi ini perlu dipahami," ujar Ghufron.Ghufron mengatakan, denda pelayanan akan diberikan kalau peserta tidak mau membayar iuran setiap bulan. Denda itu diberikan untuk peserta yang hanya membayar ketika menggunakan layanan BPJS Kesehatan."Itu adalah denda pelayanan. Jadi orang yang menunggak, itu tiba-tiba katakan sudah 5 tahun atau 1 bulan butuh pelayanan ke rumah sakit, dia nggak mau bayar rutin, jadi maunya kalau butuh dia ke rumah sakit itu yang kemudian didenda," katanya.Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa ikut kepesertaan dan membayar iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban."Intinya jangan sampai terlambat bayar. Kalau tidak mampu, lapor ke dinas sosial, RT/RW lapor membantu untuk dia dimasukkan dalam data DTKS kemudian nanti ke Kemensos, Kemensos komunikasi ke kami," tandas Ghufron.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *