Pupuk Subsidi Langka, DPR: Pemerintah Lebih Berpihak ke IKN daripada Kebutuhan Petani
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet mengkritik pemerintah yang dinilai tidak serius dalam mengatasi masalah pupuk subsidi langka. Ia menilai anggaran subsidi pupuk yang hanya sebesar Rp26 triliun pada 2024 tidak cukup dan tidak efisien untuk mengatasi langkanya pupuk subsidi."Anggaran Rp26 triliun itu hanya memenuhi sepertiga dari kebutuhan kuota pupuk subsidi nasional yang mencapai Rp70 triliun. Ini jelas tidak cukup," ujar Slamet, Kamis (04/01/2024), dilansir dari laman resmi DPR RI.Slamet menilai pemerintah lebih berpihak pada proyek-proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Negara (IKN), kereta cepat, dan mobil listrik dari pada memperhatikan kebutuhan petani. Sehingga, ia meminta pemerintah untuk segera menambah anggaran subsidi pupuk menjadi Rp70 triliun."Agar pupuk subsidi tidak langka, harusnya pemerintah memberikan anggaran Rp70 triliun. Kalau tidak, jangan salahkan petani jika produktivitasnya menurun dan produksi pangan kita terganggu," terangnya.Sebelumnya, politisi Fraksi PKS itu menduga ada sindikat mafia yang bermain dalam industri pupuk tanah air. Sebab, di tengah produksi pupuk yang cukup, namun keberadaan pupuk non subsidi masih sulit ditemui."Ada beberapa indikasi yang mengarah dugaan adanya sindikat mafia yang bermain dalam industri pupuk di Indonesia. Pertama, karena dari penjelasan direktur pupuk Indonesia bahwa sampai saat ini produksi dan stok pupuk cukup," ujar Slamet, Kamis (30/11/2023)."Tapi kenyataannya di lapangan, petani kesulitan mendapati pupuk subsidi, bahkan pupuk non subsidi juga sulit ditemui," tambahnya.Slamet menjelaskan, ketika mafia pupuk tersebut melempar pupuk ke pasaran, berapapun harga yang diberikan mafia pasti akan dibeli. Ia menilai, sindikat tersebut akan mengatur harga sesuai dengan keinginannya, yang sudah pasti lebih mahal dari harga semestinya.Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera mengatasi hal ini. Salah satunya dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk non subsidi. Dengan begitu, mafia tidak akan bisa mempermainkan harga lagi di pasaran. Ketika hal itu terjadi, akan dengan cepat ditindak."Jika dikatakan bahwa penentuan HET bukan domain dari PT Pupuk atau kementerian pertanian, melainkan ada di bawah wewenang Kementerian Perindustrian, menurut saya itu bukan alasan. Karena semua instansi atau lembaga tersebut merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tugas utama menyejahterakan rakyat Indonesia, termasuk petani," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow