Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City Digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh warga Rempang, Indra Anjani. Materi yang digugat ke MK yaitu pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah).Beberapa pasal yang diajukan Indra selaku pemohon yaitu Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah yang menyatakan, “Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentinan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.”Kuasa hukum pemohon, Muhammad Iqbal Kholidin, menyebutkan norma dalam pasal 9 ayat (1) tidak mendefinisikan dengan jelas pengertian dari ‘kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat’. Norma itu berdampak kontret terhadap kasus penggusuran dari Rempang Eco City."Padahal, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk meredistribusikan tanah melalui fenomena agraria dalam rangka menciptakan keadilan sosial. Di samping itu, negara juga memiliki kewajiban hukum untuk meredistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah," terang Iqbal melansir dari rilis resmi MK.Menurut Iqbal, akibat PSN Rempang Eco City, ada perlakuan diskriminatif yang berpotensi terlanggarnya hak ulayat masyarakat di wilayah perairan pesisir sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945.“Pasal-pasal a quo tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia dan salah satunya tidak sesuai pula dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Iqbal.Oleh karena itu, pemohon dalam petitium provisinya meminta MK menyatakan untuk menghentikan PSN Rempang Eco City atau setidak-tidaknya menyatakan untuk menangguhkan PSN Rempang Eco City.Selanjutnya, dalam petitum terhadap pokok permohonan, pemohon meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam nasihat Mahkamah mempertanyakan bacaan pemohon atas PMK 2/2021 Pasal 10 ayat (2) huruf a yang memuat sistematika bagian awal dari permohonan yang diajukan ke MK.Selain itu, Daniel juga meminta agar pemohon menambahkan kewenangan MK sebagaimana aturan terbaru yang ada pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam nasihatnya menyebutkan beberapa pasal yang dipersoalkan pada permohonan ini, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) perlu dibangun dengan argumentasi yang jelas.“Jika ingin membatalkan semua UU ini maka harus dijelaskan, mengapa UU ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Penjelasan ini belum ada di permohonan ini. Jadi, pikirkan lagi apakah mau pasal-pasal tertentu atau keseluruhan UU ini yang diujikan. Jika melihat petitum, (Pemohon) ingin (mengujikan) semuanya," ujar Saldo.Tetapi, lanjut Saldo,bpada alasan permohonan hanya pasal tertentu. Jika tidak diperbaiki, permohonan ini akan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kabur. Maka dari itu, supaya ada ketersambungan antara alasan mengajukan permohonan dengan petitum.Kemudian, Hakim Konstitusi Manahan, M.P. Sitompul, meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara ini.Manahan menyampaikan, pada Putusan Perkara Nomor 50/PUU-X/2012, MK telah memutuskan konstitusionalitas dari Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) UU Pengadaan Tanah.“Jadi, mau mengatakan seluruh UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum, maka pelajari dulu Perkara Nomor 50 itu. Dan coba juga pahami mengenai pelaksanaan dari undang-undang atau implementasinya di lapangan atau ini memang persoalan norma yang bermasalah,” terang Manahan.Dalam akhir persidangan, Manahan mengatakan pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 November 2023 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow