Prabowo Digugat Rp. 501 Miliar oleh Mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora
Kabar Trenggalek - Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, digugat Rp. 501 miliar oleh Setiyadji Setyawidjaja, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora. Gugatan itu dilayangkan karena pemberhentian Setiyadi sebagai Kader Partai Gerindra, Senin (06/12/2021). Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pd...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 10:39 WIB
Kabar Trenggalek - Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, digugat Rp. 501 miliar oleh Setiyadji Setyawidjaja, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora. Gugatan itu dilayangkan karena pemberhentian Setiyadi sebagai Kader Partai Gerindra, Senin (06/12/2021).
Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (06/12/2021).
Baca juga: Ayah Randy Minta Maaf atas Kematian Novia, Warganet Tidak Memaafkan
Selain Prabowo, gugatan juga dilayangkan kepada Habiburokhman, Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, serta Abdul Wachid, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra.
Tujuan dari gugatan yang dilayangkan Setiyadji yaitu supaya putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra bahwa Setiyadi melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan harus dicabut.
Selain itu, Setiyadi meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikan dirinya karena dinilai tak aktif, juga dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang Emas
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan itu.
Pihak Setiyadji menyebutkan, kerugian materiil yang harus dibayarkan senilai Rp. 501 miliar. Jumlah itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp. 1 miliar serta biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp 500 miliar,” jelas gugatan tersebut.
Setiyadji menambahkan, ia meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Opini
16 Jul 2025
Naikkan Standar Presiden Kita, Sebelum Demokrasi Turun Kelas
Peristiwa
14 Jul 2026
Viral Bus Besar Diduga Terobos Jalur Larangan di Malasan Trenggalek, Terminal Surondakan Siapkan Teguran ke PO
Opini
14 Jul 2026
Menggugat Politik Hukum Raperda Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek
Politik
10 Jul 2026
Mantan Narapidana Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, Asal Hak Politik Tak Dicabut
Hiburan
07 Jul 2026
Lirik lagu Tulus Teh Hijau yang Viral di TikTok
Peristiwa
20 Jun 2026