Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

PPPK Trenggalek Dipindah Tak Sesuai SK, DPRD Gelar Hearing Cari Solusi

  • 27 May 2025 12:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menerima perwakilan 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 dalam agenda hearing. Pertemuan ini membahas penugasan para guru yang tidak disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

    Menurut Sukarodin, penolakan dari pemerintah pusat disebabkan ketidaksesuaian antara Surat Keputusan (SK) penempatan awal dengan tempat tugas saat ini. Sebagian besar dari mereka awalnya ditetapkan sebagai guru SD, namun kini mengajar di jenjang SMP berdasarkan surat tugas dari pemerintah daerah.

    “Dari SK awal, mereka tercatat sebagai guru SD, tetapi saat ini sebagian besar mengajar di SMP sesuai surat tugas yang diberikan. Namun dari pusat, yang menjadi acuan tetap SK awal,” jelas Sukarodin.

    Sukarodin menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan kebingungan di lapangan karena muncul kebijakan yang tidak seragam.

    “Kami ingin semuanya jelas. Kalau tetap di SMP, ya semua di SMP. Kalau kembali ke SD, maka semua harus kembali ke SD,” tegasnya.

    Kementerian PAN-RB telah memutuskan bahwa para guru PPPK tersebut harus dikembalikan ke penempatan awal di SD. Namun, kebijakan ini menimbulkan sejumlah persoalan baru, terutama terkait pemenuhan jam mengajar sebagai syarat sertifikasi guru.

    “Beberapa guru sudah tersertifikasi dalam mata pelajaran tertentu. Di SD, mereka khawatir tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar yang cukup untuk sertifikasi itu,” lanjutnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Selain itu, perubahan penempatan ini berdampak pada operasional sekolah, seperti kekurangan guru di SMP.

    “Salah satu SMP hanya memiliki satu guru matematika yang ternyata juga termasuk dalam 23 PPPK tersebut dan akan ditarik kembali ke SD,” ungkap Sukarodin.

    Masalah teknis lain seperti penandatanganan rapor dan pengelolaan administrasi sekolah juga ikut terdampak.

    Dalam hearing tersebut hadir pula perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan. Hasil pertemuan menyepakati bahwa seluruh PPPK dikembalikan ke SK awal, sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

    “Karena ini keputusan dari pusat, kita akan berkirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan,” tutup Sukarodin.

    Untuk saat ini, para guru tersebut masih mengajar di SMP berdasarkan kontrak lama. Namun, setelah penandatanganan kontrak baru, penempatan akan disesuaikan kembali ke SD sesuai ketentuan dalam SK awal.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Lek Zuhri