Kabar Trenggalek - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dampaknya terasa sangat merata. Seperti halnya data pemilih Kabupaten Trenggalek. Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek dalam rapat pleno akhir bulan kemarin. Menurut KPU Trenggalek, data pemilih Kabupaten Trenggalek menurun, (30/07).
Kegiatan pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa KPU melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Artinya, tidak hanya ketika pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan, (02/08).
Kendati Demikian, Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Trenggalek dibulan Juli tahun 2021 (Bulan Berjalan) sejumlah 582.263. Pemilih ini tersebar di 14 Kecamatan, 157 Keurahan/Desa. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah pemilih baru (mutasi masuk/purnawirawan) sebanyak 23 orang, dan pemilih pemula 37 orang, sehingga total pemilih baru sebanyak 60 orang;
2. Jumlah ubah data 5 orang; dan
3. Jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS,red) Meninggal 187 orang dan pindah domisili atau mutasi keluar sebanyak 37 orang.
Jika dibandingkan dengan DPB bulan Juni 2021, di bulan Juli mengalami penurunan jumlah. DPB Bulan Juni sebanyak 582.427 orang sementara Bulan Juli sebanyak 582.263 orang.
Menananggapi hal ini, Muhammad Indra Setyawan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan ada beberapa faktor yang ditemukan. Mulai dari regulasi yang sangat multitafsir dan pembatasan akses data penduduk terhadap lembaga lain. Selain itu juga PPKM Level 4 membatasi ruang gerak untuk mendapatkan data ter-update.
"Untuk merespon dari kendala yang kami temukan, kami tidak berhenti dalam kata menyerah. Setelah berpikir ekstra dan diskusi lahirlah inovasi yang mana masyarakat trenggalek khususnya bisa mengakses dan mengupdate datanya melalui hanphone android dan laptop," terang Indra.
Komisioner KPU Trenggalek tersebut menjelaskan masyarakat trenggalek tinggal mengunjungi inovasi yang dibuatnya tersebut melalui laman cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id. Perlu diketahui, Komisioner KPU Trenggalek tersebut juga penyandang penghargaan Kategori pertama Data Pemilih Berkualitas Terbaik Pertama tahun 2020.
"Dengan adanya alat bantu pemutakhiran tersebut diharapkan masyarakat Trenggalek mau mengakses link dimaksud dan memberikan informasi yang sebenarnya," harapnya.
Proses DPB dilakukan terus menerus di luar tahapan pemilu/pilkada dan diumumkan secara resmi di website KPU Kabupaten Trenggalek dan juga disosialisasikan melalui media sosial KPU Kabupaten Trenggalek.
Rekapitulasi hasil update data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara internal setiap akhir bulan. Kemudian, secara periodik setiap tiga bulan sekali dilakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan instansi terkait.
"Pemutakhiran DPB terdiri dari tiga kegiatan utama. Pertama, penambahan Pemilih Baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam DPB/DPT terakhir. Kedua, perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir. Ketiga, pencoretan pemilih dama DPT/DPB terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih" pungkas pria lulusan STAIN Tulungagung 2015 itu.