Pilkades PAW di Desa Salamrejo, Komisi I DPRD Trenggalek: Jangan Ada Kekosongan Sisa Masa Jabatan
KABARTRENGGALEK.com - Kepala Desa (Kades) definitif di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek mengalami kekosongan sisa masa jabatan. Kekosongan tersebut disebabkan oleh Kades Salamrejo yang baru saja meninggal dunia. Kekosongan ini menjadi atensi Komisi I DPRD Trenggalek. Oleh karena itu, diadakan Pilkades PAW di Desa Salamrejo.Komisi I DPRD Trenggalek meminta agar Pemerintah Desa (Pemdes) Salamrejo tetap melakukan proses pengisian dengan skema Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW). Skema Pilkades PAW ini dilakukan mengingat masa jabatan yang ditinggalkan Kades sebelumnya masih 4 tahun.Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, menindaklanjuti rencana Pilkades PAW tersebut. Husni menggelar rapat dengan mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), PJ. Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salamrejo."Dari hasil rapat kerja, kita tetap mendorong Pemdes Salamrejo untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu karena sisa jabatan yang ditinggalkan masih 4 tahun," tegas Husni (02/06).Husni menjelaskan, pihaknya juga meminta Pemdes untuk segera berproses dengan segera membentuk panitia pemilihan melalui BPD. Setelah BPD membentuk panitia, dilanjutkan untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam keterwakilan peserta musyawarah desa memalui musyawarah mufakat."Jadi, penentu pserta keterwakilan dari zona unsur masyarakat di tiap dusun akan melalui musyawarah dengan melihat jumlah penduduk dusun setempat," ucap Husni.Husni menambahkan, jumlah peserta keterwakilan di setiap dusun tidak bisa sama. Secara teknis, nanti akan dilaksanakan oleh panitia dan BPD melalui musyawarah desa.Proses pelaksanaan Pilkades PAW ini dilatarbelakangi oleh waktu maksimal enam bulan dimulai sejak pemberhentian tetap Kades. Jika tidak dilakukan Pilkades PAW, berarti sisa masa jabatan akan diisi PJ. Kepala Desa, hingga adanya pelaksanaan Pilkades terdekat."Jangan sampai kekosongan sisa masa jabatan ini diisi PJ Kades. Jangan sampai itu terjadi. Komisi I tetap berharap ada pilihan Kades definitif untuk mengisinya," tegas Husni.Edi Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjelaskan hasil rapat kerja DPRD. Dalam rapat kerja DPRD, kata Edi, telah disepakati bahwa penyelesaian kekosongan Kades definitif di Desa Salamrejo akan dilaksanakan Pilkades melalui mekanisme PAW."Proses ini memang harus dilaksanakan dengan mengacu UU 6 tahun 2014, PP 43, Permendagri 65 tahun 2017, Perda, Perbup 53 tahun 2016 dan semua sudah secara teknis mengatur," ungkap Edi.Terkait pembahasan pemilihan keterwakilan untuk masyarakat, Edi menjelaskan bahwa ada sekitar 11 unsur keterwakilan musyawarah. Sebelas unsur keterwakilan musyawarah itu nanti akan diambil dari musyawarah mufakat untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi peserta.Artinya, dalam pelaksanaan peserta yang memiliki hak suara, akan dipilih melalui musyawarah karena rohnya Pilkades PAW ini ada pada musyawarah desa (Musdes). Semua mekanisme akan ada pada musyawarah. Sedangkan, mekanisme pemilihan bisa dilakukan melalui aklamasi atau votting."Tahapan awal nanti akan melakukan Musdes untuk mempersiapkan rencana anggaran pelaksanaan yang diambil dari APBDes, setelah itu membentuk panitia. Dalam musyawarah, nanti akan ditentukan peserta dan penjaringan calon yang akan daftar serta skema pemilihan," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *