Pilkada Trenggalek Tak Ada Lawan, Pengamat: KPU Harus Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 tampaknya akan berlangsung dengan calon tunggal, yaitu pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, yang resmi menjadi satu-satunya pasangan calon pada Rabu (04/09/2024). Kondisi ini terjadi karena petahana mendapatkan dukungan dari 8 partai politik (Parpol) yang menguasai 45 kursi legislatif, berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pe...
04 Sep 2024 • 19:00 WIB
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 tampaknya akan berlangsung dengan calon tunggal, yaitu pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, yang resmi menjadi satu-satunya pasangan calon pada Rabu (04/09/2024).
Kondisi ini terjadi karena petahana mendapatkan dukungan dari 8 partai politik (Parpol) yang menguasai 45 kursi legislatif, berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dengan dominasi tersebut, peluang munculnya calon penantang untuk melawan petahana di Pilkada 2024 Trenggalek praktis tertutup, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek masih memperpanjang masa pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup).
Advertisement
Pengamat Hukum Trenggalek, Ibnu Maulana Zahida, menegaskan bahwa jika Pilkada 2024 hanya diikuti oleh calon tunggal melawan kotak kosong, maka KPU Trenggalek harus memastikan adanya porsi kampanye yang adil, baik untuk calon petahana maupun untuk kotak kosong.
"Selama ini, calon tunggal diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kotak kosong, yang juga merupakan representasi suara masyarakat, tidak mendapatkan fasilitas yang setara," jelas Ibnu.
Ibnu juga menekankan bahwa prinsip dasar dari penyelenggaraan Pilkada adalah keadilan. Oleh karena itu, kotak kosong seharusnya mendapatkan fasilitas kampanye yang setara, mengingat kompetisi ini adalah antara calon tunggal dan kotak kosong.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2015, yang memperbolehkan calon tunggal berkompetisi dalam Pilkada, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016, yang mengizinkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon dalam perselisihan hasil Pilkada calon tunggal.
"Jika KPU Trenggalek memberikan fasilitas kampanye untuk calon tunggal, maka seharusnya fasilitas yang sama juga diberikan untuk kotak kosong. Ini bisa dilakukan dengan memasang alat peraga kampanye kotak kosong di media massa cetak maupun elektronik," tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menyarankan agar KPU memberikan ruang kampanye untuk kotak kosong kepada pemantau pemilu yang terakreditasi, serta mengatur penggunaan dana kampanye untuk kotak kosong tersebut.
"KPU Trenggalek seharusnya memberikan hak kampanye untuk kotak kosong kepada pemantau pemilu yang terakreditasi, serta mengatur penggunaan dana kampanye untuk keperluan tersebut," pungkasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Dana Kampanye Ipin-Syah Hanya dari Sumber Pribadi, Tanpa Sokongan Partai
Faktor Calon Tunggal dan Undangan Tak Terdistribusi, Penyebab Partisipasi Pilkada Trenggalek Anjlok
Surat Suara Pilkada Trenggalek Berlogo Ngawi, KPU Buka Suara
Hasil Rekap Pilkada Trenggalek: Ipin-Syah Raih 282.576 Suara
Bawaslu Trenggalek: Minim Inovasi KPU Sebabkan Partisipasi Pilkada 2024 Rendah