Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Perusahaan Swasta di Trenggalek Wajib Bayar THR, Maksimal 7 Hari Jelang Idulfitri

  • 24 Mar 2025 12:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Perusahaan swasta di Trenggalek wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), sebanyak 70 perusahaan di Trenggalek memiliki kewajiban untuk membayarkan THR.

    Regulasi pembayaran THR tertuang dalam PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, menyatakan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

    "Sesuai Kemenaker Nomor M/2/HK/04 dan Nomor M/3/HK.04, selain karyawan, sopir, dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR," paparnya saat dikonfirmasi.

    Heri juga menerangkan bahwa Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan edaran Nomor 560/1919/012/2025 tentang THR 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Trenggalek.

    Dalam surat tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada buruh dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    "Bupati Trenggalek juga menerbitkan surat Nomor 500/14.15.1/501/406.015 Tahun 2025, tanggal 17 Maret 2025, perihal THR," ucapnya.

    Berdasarkan informasi terkini, dari total 70 perusahaan di Trenggalek, belum semuanya membayarkan THR kepada karyawan. "Sudah ada 10 perusahaan yang melaporkan telah memberikan THR, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek," jelasnya.

    Pihaknya akan melakukan pemantauan atau monitoring terhadap sekitar 30 perusahaan guna memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan.

    "Ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan sesuai masa kerja yang telah diatur dalam kebijakan," tandasnya.

    Kabar Trenggalek - Ekonomi

    Editor:Lek Zur

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf