Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pertahankan Sumber Mata Air, Dinas PKPLH Trenggalek Tolak Tambang Emas

Kabar Trenggalek - Upaya penolakan tambang emas di Trenggalek semakin bergejolak. Penolakan bisnis ekstraksi tambang emas kini datang dari pemegang tongkat komando Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, Kamis (11/08/2022).Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek, menyatakan tolak tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), atas dasar keberlangsungan sumber mata air. Selama ini, sumber air di Trenggalek sudah menjadi penyangga kehidupan masyarakat secara turun temurun."Kami Dinas PKPLH jelas satu suara dengan Bupati Trenggalek untuk menolak tambang emas PT SMN itu," tegasnya saat ditemui di lingkungan Pendapa Manggala Praja Nugraha.Muyono juga memaparkan bahwa izin tambang seluas 9 kecamatan itu menabrak wilayah penyangga air minum masyarakat. Menurut Muyono, jika tambang emas beroperasi, jelas air dari sumber akan mati.Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ada 153 sumber mata air di Trenggalek yang terancam rusak bahkan hilang akibat tambang emas PT SMN."Kalau airnya mati dan atau terkena limbah racun seperti sianida jelas yang kena dampak masyarakat, dari situ jelas kami dan jajaran menolak adanya tambang emas," tegasnya.Muyono mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal demikian kepada Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa tambang emas di Trenggalek mengancam kelestarian sumber mata air dan masyarakat.Bahkan, kata Muyono, selama ini tidak ada komunikasi sama sekali dengan PT SMN, karena dirinya tidak ingin kalau lingkungan Trenggalek dijarah."Saya juga menyampaikan kepada jajaran kami, apabila ada indikasi terkait pertambangan emas, langsung tolak," ujarnya.Berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, penolakan tambang emas semakin mencuat. Salah satunya terlihat dari petisi yang dibuat Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), kini sudah ditandatangani sebanyak 22 ribu masyarakat.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *