KBRT - DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti keterlambatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disahkan sejak Desember 2023. Hingga pertengahan 2025, Perbup tersebut belum juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian karena telah melewati batas waktu maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bahasanya masih proses, berarti kan belum ada. Padahal sesuai ketentuan, maksimal enam bulan setelah Perda disahkan harus sudah ditindaklanjuti dengan Perbup,” ujar Mugianto saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa Perbup sangat penting sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak air tanah.
Dalam rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), DPRD juga membahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun Trenggalek memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terdapat 13 catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya terkait optimalisasi pendapatan daerah.
“Setelah membaca hasil pemeriksaan BPK, meskipun Trenggalek mendapat opini WTP, ada 13 catatan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu poinnya soal pendapatan yang tidak tercapai karena belum ada Perbup sebagai dasar penarikan,” tegas Mugianto.
Ia meminta agar eksekutif segera mempercepat penyusunan dan pengesahan Perbup sebagai turunan dari Perda PDRD yang sudah berlaku sejak Januari 2024. Ketidakhadiran regulasi pelaksana ini dinilai bisa berdampak serius pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan potensi kebocoran pendapatan.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka PAD bisa terganggu karena tidak ada kepastian hukum untuk pemungutan,” tambahnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri