Luruk Ibukota Jakarta untuk mendapatkan kejelasan status, ratusan perangkat desa dari Kota Alen-Alen Trenggalek rela berangkat naik bus.
Kendati, keberangkatannya itu membawa misi untuk meminta kejelasan status dan memasukkan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya itu juga, namun perangkat desa juga menuntut revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk melanggengkan kejelasan statusnya.
Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah yang dilakukan perangkat desa.
Pengakuan demikian menurut pria yang juga Kepala Desa (Kades) Karangturi, Kecamatan Munjungan, adalah penting. Karena perangkat desa bagian dari negara dan melayani masyarakat.
"Pemerintah desa ini juga pemerintah, kalau Pemprov tingkat I, kabupaten tingkat II, lalu desa ini tingkat berapa," kata Kang Puryono, sapaan akrabnya.
Sementara itu jika desa bagian dari pemerintahan, Puryono menanyakan golongan berapa. Hingga saat ini status demikian masih belum jelas.
Pengakuan kepegawaian ini sangat pantas didapatkan oleh para perangkat desa karena kinerja pemerintah desa tidak kalah keras dengan rata-rata ASN baik PNS maupun PPPK.
Memang unsur kepamongan sudah diatur sampai usia 60 tahun. Selain itu secara kesejahteraan sudah diatur hampir setara dengan ASN golongan 2A.
"Tapi pengakuan status kepegawaian ini tetap penting agar bisa menjadi motivasi," ujar Puryono.