KBRT – Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan berkas perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Perkara tersebut menjerat tersangka Awang Kresna Aji Pratama, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang diketahui merupakan wali murid korban. Penyidik Polres Trenggalek telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan pihaknya saat ini tengah mencermati kesesuaian keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan yang telah disusun penyidik.
“Saat ini kami mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik,” ujar Yan, Kamis (18/12/2025).
Yan menjelaskan, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama maksimal 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Meski demikian, kejaksaan mengupayakan agar pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan lebih cepat.
“Berkas perkara pada prinsipnya sudah siap disidangkan, pengembalian berkas sebelumnya hanya menyangkut kelengkapan administrasi dan sudah kami benahi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka tetap dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara, sebagaimana penetapan sejak awal penyidikan.
Selain menyiapkan pelimpahan ke pengadilan, Kejari Trenggalek juga membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Upaya tersebut akan ditempuh dengan mempertemukan korban dan tersangka dalam proses mediasi.
“Kami membuka mediasi antara korban dan tersangka. Namun belum tentu berujung pada RJ, karena hasil akhirnya bergantung pada kesepakatan para pihak,” terang Yan.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak akan didampingi penasihat hukum, keluarga, unsur terkait, serta perwakilan dari penyidik Polres Trenggalek.
Yan menegaskan, peluang penerapan RJ dimungkinkan karena ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun. Pedoman pelaksanaan RJ mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
“Syaratnya antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.
“Kejaksaan hanya bertindak sebagai mediator. Keputusan akhir tetap berada di tangan korban, apakah menerima permintaan maaf dan kompensasi atau melanjutkan perkara ke persidangan,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















