KBRT - Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan tersangka Awang Kresna Aji Pratama telah dinyatakan lengkap atau P21. Status tersebut menandai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya merencanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dalam waktu dekat. Selain itu, kejaksaan juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan bahwa pada Rabu (17/12/2025), JPU telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
“Hari ini JPU mengajukan P21 atau administrasi bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya, rencana tahap dua akan kami lakukan Kamis,” ujar Yan Subiyono kepada wartawan.
Selain pelimpahan tahap dua, pihak kejaksaan juga berencana mempertemukan seluruh pihak terkait, baik korban maupun keluarga tersangka, guna membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Yan menjelaskan, penerapan restorative justice dimungkinkan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Proses tersebut merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.
“Syaratnya antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Meski demikian, Yan menegaskan bahwa peran kejaksaan hanya sebatas memfasilitasi proses mediasi. Keputusan akhir terkait penyelesaian perkara sepenuhnya berada pada korban.
“Kami hanya mediator. Muaranya tetap pada korban, apakah menerima permintaan maaf dengan kompensasi atau tetap melanjutkan perkara. Hasilnya tergantung sikap korban,” tegasnya.
Terkait rencana tuntutan pidana, Yan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. JPU masih menunggu arahan pimpinan, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini merupakan kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno. Tersangka berinisial AWG diketahui telah menjalani penahanan.
Kepolisian Resor Trenggalek sebelumnya telah memaparkan kronologi kejadian melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat pukulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Soal peluang damai tersebut, pendamping hukum korban, Haris Yudhianto juga telah di wawancarai penulis, bahkan pihaknya menyebut kasus ini akan terus berlanjut hingga palu persidangan memutuskan perkara.
“Untuk pihak korban tidak ada ruang restorative justice. Kalau korban tidak menyetujui, saya kira restorative justice tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz




















