Pelaku Judi Online Bakal Dapat Bansos, Menang atau Kalah Tetap Untung
Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, Muhadjir Effendy, mengusulkan pelaku judi online bakal dapat bansos. Usulan ini mendapat penolakan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra. Sebab, alih-alih memberantas, usulan tersebut akan memperparah keadaan. Para pejudi online makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.“Mereka [para pelaku judi online] tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dilansir dari laman DPR RI.Parahnya, usulan yang datang dari Menko PMK ini akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Padahal, saat ini praktik perjudian online makin merajalela.Data menyebutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya adalah kasus judi online. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.“Angka ini benar-benar fantastis. Belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan. Tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan.Contohnya, kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.Oleh karena itu, Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif.“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” terang wakil rakyat dari Dapil Jateng I ini.Menurut Wisnu, percepatan tersebut bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi online. Tidak sekadar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi online serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” tandas Wisnu.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *