Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor untuk Anak dan Bayi

Bukan hanya untuk orang dewasa saja, paspor adalah dokumen krusial bagi siapa pun yang bermaksud bepergian ke luar negeri, termasuk untuk bayi dan anak-anak. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah membuat paspor untuk anak dan bayi, baik secara online maupun offline.

ADVERTISEMENT

Jenis Paspor untuk Anak dan Bayi

Di Indonesia, paspor dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia pemiliknya, yaitu untuk orang dewasa dan untuk orang di bawah 17 tahun. Paspor bayi termasuk dalam kategori paspor untuk anak-anak.

Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak dan Bayi

Sebelum mengurus paspor anak dan bayi, penting untuk memenuhi beberapa dokumen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

ADVERTISEMENT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama (jika ada).
  • Paspor lama (jika sudah memiliki).
contoh-paspor-untuk-anak-dan-bayi
Contoh Paspor untuk Anak dan Bayi | Foto: Ist

Cara Membuat Paspor Anak dan Bayi Secara Online

Proses membuat paspor anak dan bayi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di ponsel.
  2. Pilih "Permohonan Paspor Reguler" dan isi data dengan benar.
  3. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  4. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
  5. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
  6. Tambahkan informasi pemohon tambahan jika diperlukan.
  7. Pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan dan atur tanggal kedatangan.
  8. Lakukan pembayaran.

Cara Membuat Paspor Anak dan Bayi Secara Offline

Jika Anda lebih memilih proses offline, berikut adalah panduan lengkapnya:

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
  2. Isi data di aplikasi loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Jika dokumen lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran sesuai biaya pembuatan paspor.
  6. Lakukan pengambilan foto dan sidik jari.
  7. Ikuti wawancara verifikasi dan adjudikasi.
  8. Ambil paspor saat telah selesai.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah dan lancar mengurus paspor untuk anak dan bayi Anda. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan agar prosesnya berjalan dengan baik. Selamat melakukan perjalanan!

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Edukasi