Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Panduan Lengkap: Cara Membuat Paspor untuk Anak dan Bayi

  • 23 Dec 2023 05:05 WIB
  • Google News

    Bukan hanya untuk orang dewasa saja, paspor adalah dokumen krusial bagi siapa pun yang bermaksud bepergian ke luar negeri, termasuk untuk bayi dan anak-anak. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah membuat paspor untuk anak dan bayi, baik secara online maupun offline.

    Jenis Paspor untuk Anak dan Bayi

    Di Indonesia, paspor dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia pemiliknya, yaitu untuk orang dewasa dan untuk orang di bawah 17 tahun. Paspor bayi termasuk dalam kategori paspor untuk anak-anak.

    Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak dan Bayi

    Sebelum mengurus paspor anak dan bayi, penting untuk memenuhi beberapa dokumen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Akta kelahiran atau surat baptis.
    • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
    • Surat penetapan ganti nama (jika ada).
    • Paspor lama (jika sudah memiliki).
    [caption id="attachment_61130" align=aligncenter width=749]contoh-paspor-untuk-anak-dan-bayi Contoh Paspor untuk Anak dan Bayi | Foto: Ist[/caption]

    Cara Membuat Paspor Anak dan Bayi Secara Online

    Proses membuat paspor anak dan bayi dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Unduh aplikasi M-Paspor di ponsel.
    2. Pilih "Permohonan Paspor Reguler" dan isi data dengan benar.
    3. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
    4. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
    5. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
    6. Tambahkan informasi pemohon tambahan jika diperlukan.
    7. Pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan dan atur tanggal kedatangan.
    8. Lakukan pembayaran.

    Cara Membuat Paspor Anak dan Bayi Secara Offline

    Jika Anda lebih memilih proses offline, berikut adalah panduan lengkapnya:

    1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
    2. Isi data di aplikasi loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
    3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen.
    4. Jika dokumen lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.
    5. Lakukan pembayaran sesuai biaya pembuatan paspor.
    6. Lakukan pengambilan foto dan sidik jari.
    7. Ikuti wawancara verifikasi dan adjudikasi.
    8. Ambil paspor saat telah selesai.

    Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah dan lancar mengurus paspor untuk anak dan bayi Anda. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan agar prosesnya berjalan dengan baik. Selamat melakukan perjalanan!