Mendapatkan informasi mengenai tata cara membuat paspor baru, syarat berserta biayanya merupakan langkah penting yang perlu diambil. Sebelum kita bahas lebih jauh, sudahkah Anda tahu apa itu paspor? Megutip halaman resmi imigrasi Indonesia, Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor biasanya memiliki masa berlaku 10 tahun, dan hanya dapat diberikan dan dimiliki warga negara indonesia yang telah berusi 17 tahun atau sudah menikah.
Daftar Isi [Show]
- Jenis-jenis Paspor di Indonesia
- Paspor Dinas
- Paspor Diplomatik
- Paspor Biasa
- Syarat-syarat Penting untuk Membuat Paspor Baru
- Informasi Umum Mengenai Pembuatan Paspor Baru
- Panduan Langkah demi Langkah Membuat Paspor Baru
- 1. Dapatkan Nomor Antrean
- 2. Membuat Paspor Secara Online
- 3. Datang ke Kantor Imigrasi
- Mekanisme Pembuatan Paspor Baru
- Rincian Biaya Membuat Paspor Baru
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
[caption id="attachment_61109" align=aligncenter width=768] 3 Jenis Paspor Indonesia Berdasarkan Warna, Biru ( Paspor Dinas), Hitam (Paspor Diplomatik) dan Hijau (Paspor Biasa) | Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Paspor terdiri dari 3 jenis dan dapat dibedakan melalui warna, yaitu:
Paspor Dinas
Paspor Dinas (berwarna biru) adalah paspor yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor Diplomatik
Paspor Diplomatik (berwarna hitam) adalah paspor yang diberikan untuk WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik (mewakili negara). Pemegang paspor ini tidak memerlukan visa lagi ketika ingin memasuki suatu negara.
Paspor Biasa
Paspor biasa (berwarna hijau) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara. Dari ketiga jenis paspor tersebut, hanya satu yang bisa dimiliki oleh masyarakat biasa, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Untuk cara membuat paspor dinas dan paspor diplomatik ini perlu mengajukan kepada Kementerian Luar Negeri, karena instansi tersebut yang menerbitkan. Proses pengurusan paspor baru atau perpanjangan paspor lama dapat dilakukan dengan mudah asalkan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan imigrasi.
Dalam pembuatan paspor baru, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum memulai prosesnya. Dokumen-dokumen berikut ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku atau sertakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga.
- Dokumen Kelengkapan Pribadi: Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing: Diperlukan untuk yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat Penetapan Ganti Nama: Bagi yang telah mengganti nama, lampirkan surat penetapan dari pejabat berwenang.
Pastikan semua dokumen mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, lampirkan surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait pembuatan paspor baru meliputi:
- Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor dapat berupa paspor biasa elektronik (e-paspor) atau paspor biasa nonelektronik.
- Penerbitan paspor menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Berikut adalah tata cara membuat paspor baru secara lengkap:
1. Dapatkan Nomor Antrean
- Peroleh nomor antrean melalui aplikasi M-Paspor secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
2. Membuat Paspor Secara Online
- Download dan instal aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dan lengkapi data diri hingga akun diaktifkan.
- Login ke akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan yang diminta.
- Pastikan foto dokumen diambil dengan baik atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan opsi "pakai lokasi saat ini".
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Selesaikan pembayaran secara online/offline dalam waktu 2 jam setelah pendaftaran.
3. Datang ke Kantor Imigrasi
- Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.
Cara membuat paspor baru melibatkan beberapa tahapan penting:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Pembayaran biaya paspor.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara.
- Verifikasi.
- Adjudikasi.
Biaya untuk membuat paspor baru bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut rincian biayanya:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Demikian artikel mengenai cara membuat paspor, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan pembuatan paspor baru!