Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Mengenal Apa itu Visa Indonesia, Jenis dan Kegunaannya

  • 23 Dec 2023 02:36 WIB
  • Google News

    Visa Republik Indonesia ("visa") adalah dokumen yang esensial bagi setiap orang asing yang berencana melakukan perjalanan ke Indonesia. Dalam tulisan ini, kita akan membahas berbagai jenis visa yang tersedia, termasuk persyaratan dan kegunaannya.

    Jenis Visa Indonesia

    1. Visa Diplomatik

    Visa diplomatik diberikan kepada pemegang paspor diplomatik dan paspor lainnya, termasuk anggota keluarganya. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas diplomatik sesuai dengan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan. Pemberian visa diplomatik dan dinas merupakan wewenang Menteri Luar Negeri.

    2. Visa Dinas

    Visa dinas diberikan kepada orang asing dengan paspor dinas yang melakukan perjalanan untuk tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional. Kewenangan pemberian visa dinas juga berada di tangan Menteri Luar Negeri.

    3. Visa Tinggal Terbatas

    Visa tinggal terbatas diberikan dalam beberapa kategori, termasuk rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, keluarga dari warga negara Indonesia, dan orang asing yang kawin dengan warga negara Indonesia. Waktu tinggal tergantung pada tujuan kunjungan, dengan batasan waktu maksimal 5 tahun.

    4. Visa Kunjungan

    Jenis visa kunjungan memberikan akses kepada orang asing untuk berbagai kegiatan, seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau sekadar singgah sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.

    Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

    Visa ini diberikan untuk tinggal maksimal 60 atau 180 hari, untuk keperluan wisata, keluarga, bisnis, olahraga non-komersial, dan berbagai kegiatan lainnya. Tersedia juga untuk orang asing tanpa kewarganegaraan.

    Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

    Jenis visa ini berlaku selama 5 tahun, dengan tinggal maksimal 60 atau 180 hari, untuk tugas pemerintahan, prainvestasi, bisnis, dan keperluan keluarga.

    Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival)

    Diberikan kepada warga negara dari negara tertentu untuk tinggal maksimal 30 hari. Proses pemberian dilakukan saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi.

    Persyaratan Visa

    Persyaratan visa bervariasi tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Namun, secara umum, Anda akan memerlukan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan visa:

    • Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan
    • Formulir permohonan visa yang telah diisi
    • Foto terbaru
    • Bukti pemesanan tiket pesawat pulang pergi
    • Bukti pemesanan akomodasi
    • Bukti kepemilikan dana yang cukup untuk membiayai perjalanan Anda

    Cara Mengajukan Visa

    Anda dapat mengajukan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia di negara asal Anda. Anda juga dapat mengajukan visa di bandara internasional Indonesia saat Anda tiba.

    Berapa Biaya Visa?

    Biaya visa bervariasi tergantung pada jenis visa yang Anda ajukan. Biaya visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisatawan biasanya sekitar USD 35. Biaya visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk wisatawan biasanya sekitar USD 100. Dengan memahami jenis-jenis visa Republik Indonesia, diharapkan setiap orang asing dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lancar sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masing-masing. Pastikan visa yang diperlukan telah diperoleh sebelum memulai perjalanan ke Indonesia.