Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Partai Demokrat Kembali Bergejolak, DPC Wadul Pengadilan Negeri Trenggalek

Partai Demokrat kembali bergejolak. Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui zoom meeting, Senin, (03/04/2023) kemarin.Perkembangan situasi politik partai demokrat itu karena Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun berupaya mengambil alih kepemimpinan partai demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) abal abal 2021 silam."Kami, pada 3 Maret 2023 menerima informasi bahwa Moeldoko mengajukan peninjauan kembali [PK] ke Mahkamah Agung [MA] setelah kasasinya ditolak," terang Sugeng Dwi Riyono, Sekretaris DPC Partai Demokrat Trenggalek.Menurut Sugeng, pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK yang diajukan mereka adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022."Sedangkan alasan kubu KSP Moeldoko mengajukan PK mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru," terang Sugeng.Tegas Sugeng, pada bukti yang diklaim kubu KSP Moeldoko bukanlah bukti baru. Pasalnya, empat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang diputus 23 November 2021 lalu."Pada pengalaman empirik menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat dengan Ketua Umum AHY atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," tegasnya.Selain membahas hal di atas, jajaran pengurus Partai Demokrat seluruh indonesia terus mengawal proses hukum untuk menjaga konsistensi partai.Hingga saat ini dari kubu moeldoko terus bergerak melanjutkan proses hukum, meski di Pengadilan Negeri tingkat banding kasasi hingga mahkamah agung dinyatakan kalah.Melihat kondisi itu upaya yang dilakukan DPP mengajukan surat ke Mahkamah Agung, untuk DPD ke PTUN dan DPC ke Pengadilan setempat. Hal itu sebagai bentuk menjaga marwah partai dan agar publik tahu bahwa kubu moeldoko tetap mengajukan upaya perebutan kembali."Ketum AHY tegas jika kubu moeldoko masih tetap ngotot dan gila, kami juga sebaliknya akan lebih dari itu, terutama untuk perampasan yang dilakukan," tandasnya.Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menerangkan bakal menyampaikan surat dari DPC Partai Demokrat ke Pimpinan guna dipelajari untuk mendapatkan tindak lanjut."Untuk tindak lanjutnya saya akan tanyakan ke pimpinan (ketua PN) sekaligus kasih jawaban terkait hal ini,” ungkap Abraham Amrullah Humas PN Trenggalek.