Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Orang dengan Gangguan Jiwa di Trenggalek Jadi Prioritas Perlindungan Kesehatan

Kabar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalukan upaya untuk memprioritaskan perlindungan kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Rabu (20/10/2021).Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Trenggalek menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bentuk upaya perlindingan terhadap OGDJ di Trenggalek. Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan Ranperda terkait OGDJ adalah inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Trenggalek."Untuk pembahasan ranperda tersebut, masih sampai dengan pasal 53 dari keseluruhan 87 pasal, hal ini kami rumuskan bersama-sama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD)," jelas Mugiyanto.Menurut Mugiyanto, penyandang OGDJ rata-rata memiliki keterbatasan dalam ekonomi. Sehingga, ODGJ termasuk kategori masyarakat miskin, dan pemerintah harus hadir untuk memberi perhatian.Baca juga: Stop Pemasungan! Bangunan Shelter akan Didirikan untuk Merawat ODGJ di Trenggalek"Nanti, kita akan memberikan fasilitas pembeda antata rumah sakit umum dan rumah sakit bagi gangguan jiwa. Walaupun sekarang sudah ada di Gandusari Trenggalek, namun saya rasa belum memadai," ujar Mugiyanto.Susunan Ranperda tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merumuskan pembangunan yang layak bagi OGDJ. Shelter penampungan OGDJ untuk kelompok rentan sudah bisa melakukan pengerasan lahan pada tahun 2022."Lebih jelasnya, menunggu kebijakan Bupati Trenggalek, untuk disesuaikan kemampuan keuangan yang ada, kalau dianggap perlu segera dibangun saja," tutup Mugiyanto, politisi Partai Demokrat itu.