Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim di bulan Ramadan selain berpuasa. Zakat fitrah dalam pandangan spiritual memiliki banyak hikmah yang terkandung di dalamnya.
Dalam artikel kali ini Kabar Trenggalek akan membahas serba serbi zakat fitrah, mulai dari niat hingga tata cara zakat fitrah. Dengan mengetahui niat hingga tata cara zakat fitrah sesuai ajaran Islam, mudah-mudahan pahala dan keberkahannya jadi lebih maksimal.
Dengan melaksanakan ibadah zakat fitrah sesuai ajaran Islam, maka kita kita sudah menjalankan salah satu rukun Islam. Bisa dikatakan, ibadah zakat fitrah di bulan ramadan adalah sebagai bentuk ikhtiar atau usaha menyempurnakan diri sebagai seorang muslim.
Daftar Isi [Show]
- Daftar isi:
- Apa Niat Bacaan Zakat Fitrah?
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Anggota Keluarga (Jamak)
- Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-LAKI yang Belum Baligh
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang belum Baligh
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
- Niat Zakat Fitrah Mewakilkan
- Tata Cara Zakat Fitrah
- 1. Membayar dengan Makanan Sehari-hari (bahan pokok)
- 2. Menentukan Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
- 3. Menentukan Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
- 4. Membaca Niat Zakat Fitrah
- 5. Menentukan kepada Siapa Zakat Fitrah Dikeluarkan
- A. Fakir
- B. Miskin
- C. Amil
- D. Mualaf
- E. Riqab
- F. Gharimin
- G. Fi Sabilillah
- H. Ibnu Sabil
- 6. Doa Menerima Zakat Fitrah
- Hukum Zakat Fitrah
Daftar isi:
- Apa Niat Bacaan Zakat Fitrah?
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Anggota Keluarga (Jamak)
- Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-LAKI yang Belum Baligh
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang belum Baligh
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
- Niat Zakat Fitrah Mewakilkan
- Tata Cara Zakat Fitrah
- Hukum Zakat Fitrah
Apa Niat Bacaan Zakat Fitrah?
Agama Islam selalu mengajarkan untuk memulai segala sesuatu, termasuk ibadah diawali dengan niat. Niat yang dimaksudkan adalah segalanya tidak lain hanya karena Allah SWT.
Niat zakat fitrah bisa dilakukan di dalam hati. Akan tetapi, alangkah baiknya jika juga melafalkannya dan sesuai apa yang Nabi Muhammad SAW ajarkan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardhu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Anggota Keluarga (Jamak)
Tapi jika kita hendak menunaikan zakat untuk diri sendiri beserta anggota keluarga yang lainnya bisa mengucapkan niat seperti ini:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah Suami untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-LAKI yang Belum Baligh
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (.. nama anak ..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya bernama (.. sebut namanya ..), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan yang belum Baligh
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (… sebut namanya ..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (… sebut namanya …) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah Mewakilkan
“Wakkaltuka fi ikhroji zakatil fithri waniyyatiha “an nafsi”
Artinya: “Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan zakat fitrah dengan meniatkannya untukku.”
Tata Cara Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah memiliki tata caranya sesuai ajaran Islam. Untuk tata caranya sebagai berikut:
1. Membayar dengan Makanan Sehari-hari (bahan pokok)
Untuk membayar zakat fitrah kita bisa menggunakan makanan sehari-hari atau bahan pokok. Dalam konteks di Indonesia, bahan pokok yang dimaksudkan berupa beras, gandum, sagu, dan lain-lain.
Biasanya setiap daerah di Indonesia memiliki bahan makanan pokoknya masing-masing. Akan tetapi, beras adalah bahan makanan pokok yang paling umum di Indonesia.
2. Menentukan Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Berat bahan pokok yang digunakan untuk membayar zakat fitrah memiliki takarannya. Dalam Islam, berat bahan pokok yang wajib dikeluarkan setiap orang sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram.
3. Menentukan Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Selanjutnya, perlu juga memahami kapan waktu yang tepat untuk menunaikan ibadah zakat fitrah. Mengutip dari laman NU Online adalah sebagai berikut:
Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
Diutamakan, yaitu setelah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar. Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.
Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya udzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada udzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
4. Membaca Niat Zakat Fitrah
Kemudian, kita bisa membaca niat zakat fitrah sesuai ketentuan yang sebelumnya sudah dibahas. Sembari membaca niat
5.Menentukan kepada Siapa Zakat Fitrah Dikeluarkan
Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Mengutip dari laman Baznas sebagai badan pengelola zakat, delapan golongan yang dimaksud sebagai berikut:
A. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
B. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
C. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
D. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
E. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
F. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berhutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
G. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam beragam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
H. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
6. Doa Menerima Zakat Fitrah
Bagi penerima zakat fitrah dianjurkan untuk membaca doa. Dengan membaca doa maka ada kesinambungan secara emosional antara pemberi dengan penerima.
Selain itu, dengan berdoa agar pemberi zakat mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. Adapun doa yang bisa dibaca oleh penerima zakat sebagai berikut:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallhu a’lam.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah bagi seorang muslim yang mampu adalah wajib. Kewajiban dalam menunaikan zakat fitrah ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadist Nabi SAW.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Hadits Riwayat Bukhari dijelaskan mengenai Rasulullah SAW yang mewajibkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah, dan perintah mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebelum sholat ied.
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari).
Selain itu, ada ayat Al-Qur'an yang mewajibkan zakat fitrah.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya : "Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
Secara lebih lanjut, siapa saja yang berkewajiban zakat ditulis dalam dalam Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury. Dalam buku tersebut zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka dengan ukuran kira-kira 2,5 - 3,0 kilogram bahan makanan pokok.