Kabar Trenggalek - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini mulai tampak menaikkan tensi Politisi. Pasalnya tahapan yang sedang bergulir saat ini adalah penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Selasa (22/11/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, kembali melanjutkan rencana awal, untuk mengambil peluang penataan Dapil Trenggalek pada pesta demokrasi 2024, meskipun semua keputusan berada di KPU RI.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah, menjelaskan secara kewenangan, peran KPU Trenggalek bukan sebagai pembuat keputusan, tapi mengikuti alur.
Seperti meliputi tahapan rancangan, pengumuman, penyelenggaraan uji publik, penyampaian hasil uji publik ke KPU Provinsi, baru kemudian KPU RI yang memutuskan.
Baca: Wacana Penataan Dapil di Trenggalek, Lembaga Pengkajian Soroti Penyelenggara
Sedangkan, keputusan KPU RI itu yang menjadi landasan KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan hasil pada tahapan penataan Dapil di Kabupaten Trenggalek.
Iin, sapaan akrabnya, menyampaikan peluang penataan Dapil di Trenggalek lebih besar dibandingkan pemekaran Dapil.
Sementara Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2), penduduk di Kota Alen-Alen sebatas 747.649 jiwa (baik yang memiliki hak pilih atau tidak).
"Secara regulasi di UU7 atau PKPU, diatur sejumlah itu pada 45 kursi. Maka dari data itu, KPU kabupaten punya wewenang untuk menyusun dan merancang (dapil), sebelum pengumuman pada Rabu, 23 November 2022," ujar Iin.
Baca: Wacana Pemecahan Dapil di Trenggalek, Ini Kata Bupati
Dalam progresnya, Iin mengatakan, pihaknya sudah menggelar sosialisasi tentang penataan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilukada 2024.
Selanjutnya akan ada tahapan tentang tanggapan masyarakat, secara person atau lembaga, serta ada pengumuman berikutnya.
Pasca pengumuman, lanjut Iin, akan ada uji publik. Dalam hal itu, KPU Trenggalek akan mengundang pemda, parpol, akademisi, stakeholder terkait, untuk menanggapi rancangan penataan dapil sudah memenuhi prinsip yang paling ideal atau belum.
Baca: Kabar Baik, Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Tidak Terkena Pembatasan Periode Waktu
"Uji publik juga tidak akan cukup hanya sekali, kalau ternyata masih belum mengerucut dan mendekati ideal," ujarnya.
Sementara dalam merancang penataan Dapil, KPU kabupaten/kota akan merujuk aplikasi Sidapil. Aplikasi itu berfungsi untuk menentukan pemenuhan prinsip-prinsip penataan dapil, melalui DAK2 per kecamatan yang telah tersinkronisasi dengan peta wilayah.
Iin mencontohkan semisal ketika ada penggabungan 3-4 kecamatan, ternyata melebihi 12 kursi, maka secara otomatis tidak terpenuhi, karena maksimal 12 kursi dan minimal 3 kursi tiap dapil.
"Misal kami merancang seperti ini, terus prinsip proporsionalitasnya apakah terpenuhi atau tidak, termasuk juga integralitas wilayahnya. Karena di situ, petanya langsung muncul warna-warna per dapilnya," jelasnya.