Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabar Baik, Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Tidak Terkena Pembatasan Periode Waktu

Kabar Trenggalek - Banyaknya pertanyaan terkait periodisasi calon anggota badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilbupati, dan walikota dan wakil walikota, kini telah terjawab.Pasalnya sebagaimana mengacu surat dinas KPU RI Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 10 Januari 2020, menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu saat itu, baik menjadi PPK, PPS, dan KPPS adalah tidak menjabat selama 2 periode. Artinya bagi yang pernah menjadi anggota selama dua periode berturut-turut tak lagi bisa menjadi anggota lagi.Harapan masyarakat untuk bisa kembali menjadi penyelenggara adhoc tersebut kini mendapatkan secercah harapan bagus, Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa, pembatasan periode untuk calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak lagi disebutkan dalam Peraturan yang baru."Jika mengacu peraturan yang baru, PKPU No. 8 tahun 2022, memang tidak disebutkan adanya pembatasan periode, artinya siapapun yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota PPK, PPS maupun KPPS tanpa periodisasi waktu" terangnya saat dihubungi melalui saluran seluler.Baca: Butuh Bantuan saat Pemilu, KPU Trenggalek Sosialisasi Rekrutmen Badan Ad HocPKPU adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum, di dalam PKPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, memang tidak lagi disebutkan tentang batasan periodisasi lagi.Di dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 35 Ayat 1 dan 2disebutkan tentang Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS. Syarat-syarat tersebut adalah:
  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan di dalam ayat dua lebih menjelaskan terkait rentang usia calon penyelenggara, yakni: Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.