Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mulai Hari Ini, Ada Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran di Trenggalek

Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang saat lebaran di Trenggalek. Ketentuan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (05/04/2024).Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kasatlantas AKP Mulyani, menyebutkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pembatasan angkutan barang saat lebaran kepada pengendara truk besar.Pembatasan angkutan barang tertuang dalam tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024 dan 40/KPTS/Db/2024."Petugas menyampaikan perihal Surat Keputusan Bersama [SKB] Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga terkait dengan pembatasan angkutan barang," ujar Mulyani.Mulyani mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar para pengusaha maupun sopir angkutan barang memahami dan mengerti tentang pengaturan angkutan jalan selama lebaran. Sehingga, keamanan lalu lintas selama mudik dan balik bisa terjaga."Terbitnya SKB tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama arus mudik dan balik berlangsung," terang Mulyani.Dalam SKB tersebut ada pembatasan angkutan barang terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.Selain itu, pembatasan juga dilakukan terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan.Pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat (5 April 2024) pukul 09.00 WIB sampai hari Selasa (16 April 2024) pukul 08.00 WIB."SKB memberikan pengecualian terhadap mobil barang pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan angkutan barang pokok," terang Mulyani.Akan tetapi, angkutan barang yang dikecualikan itu harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang berisi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama, alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang."Dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami dan mengetahui tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi sehingga jalur mudik di wilayah Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan lancar," tandas Mulyani.