MUI Keluarkan Fatwa, Selebgram dan Youtuber Wajib Bayar Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa tentang zakat. Dalam fatwa tersebut menyasar terhadap konten kreator Youtube dan media sosial (medsos). Hal itu diungkapkan dalam Fatwa se-Indonesia VIII. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kewajiban berzakat juga diberlakukan kepada para pelaku ekonomi kreatif digital. "Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan p...
M
Muh. Zamzuri
31 May 2024 • 08:56 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa tentang zakat. Dalam fatwa tersebut menyasar terhadap konten kreator Youtube dan media sosial (medsos). Hal itu diungkapkan dalam Fatwa se-Indonesia VIII.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kewajiban berzakat juga diberlakukan kepada para pelaku ekonomi kreatif digital.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," katanya dalam keterangan resmi.
Paparnya , Forum Ijtima Ulama menilai teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
Niam menjelaskan, wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," sambungnya.
Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, dia menambahkan, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
"Namun, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Edukasi
23 Jul 2024
Apakah Ponpesmu Sudah Menerapkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual?
News
22 Jul 2024
Meski Absen Trenggalek Bersholawat, Gus Iqdam Bertemu Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
News
19 Jul 2024
Trenggalek Bersholawat: Ada Gus Iqdam, Gus Kautsar, dan Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Sosial
17 Jul 2024
Jemaah Pengajian Gus Iqdam di Trenggalek Membeludak: Wong Nggalek Ngeri Tenan
Trenggalekpedia
17 Jul 2024
Silsilah Keluarga Gus Iqdam Ternyata Punya Darah Keturunan Trenggalek
Nasional
08 Jul 2024