Penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ini dijalankan di 11 titik arah pusat kota Trenggalek. Penyekatan dimulai pada dini hari Pukul 00.00 WIB dan akan berlangsung selama 24 jam.
Selama penyekatan tersebut, warga Trenggalek masih bisa betaktivitas. Warga Trenggalek bisa melintas di jalur penyekatan dengan catatan ada keperluan tertentu. Keperluan tertentu tersebut masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Trenggalek, AKP Imam Mustolih, membeberkan alasan penyekatan di arah pusat kota Trenggalek. Imam mengatakan penyekatan ini bertujuan untuk menekan angka mobilitas masyarakat.
Hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menunjukkan, mobilitas warga di Trenggalek masih tergolong tinggi.
Penurunan mobilitas selama PPKM Darurat dijalankan sejak 3 Juli 2021 menunjukkan penurunan mobilitas sekitar 18,5 persen, atau masuk dalam zona merah.
“Penyekatan ini untuk menurunkan status zona mobilitas masyarakat dari merah ke kuning, yang artinya meningkatkan pengurangan mobilitas menjadi di atas 20 persen,” kata Imam, kamis (15/07).
Imam mengatakan, penyekatan akan berlangsung dalam sehari. Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi dampak penyekatan terhadap penurunan mobilitas warga.
“Pada tahap awal ini, kami akan menjalankan uji coba dari mulai nanti malam. Nanti kami evaluasi, apabila dampaknya signifikan, kami akan lanjutkan penyekatan hingga PPKM Darurat berakhir 20 Juli nanti,” ungkap Imam.
Nantinya, tiap titik penyekatan akan dijaga oleh petugas secara bergantian. Petugas akan mengecek keperluan tiap warga yang hendak melintas.
“Apabila ada keperluan yang berhubungan dengan hal-hal yang esensial dan kritikal, kami akan perbolehkan melintas. Di luar itu, kami imbau agar tetap mematuhi aturan pemerintah untuk stay at home untuk bersama-sama menekan laju penularan Covid-19,” ungkap Imam.
Selain jalur menuju pusat kota Trenggalek, Satlantas Polres Trenggalek sebelumnya telah menyekat tiga jalur perbatasan antar kota sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Ketiganya berada di perbatasan Trenggalek-Ponorogo, Trenggalek-Pacitan, dan Trenggalek-Tulungagung.