Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Miris, Puluhan Tahun Berdiri PDAM Trenggalek Tak Setor Pendapatan Daerah

Berdiri sejak tahun 1992, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Alen-Alen Trenggalek belum tampak menyumbang saku Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Alasan klasik menjadi faktor utama bagi PDAM Trenggalek. Rubianto, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Sekda) Trenggalek, mengakui hal demikian.

Menurut Rubianto, dari sisi PDAM Trenggalek menyediakan air minum dari sisi fungsi tidak memandang profit saja, namun fungsi sosial harus terasa untuk masyarakat."Hari ini yang jelas meningkatkan pelayanan dari sisi kualitas dan cakupan pelanggan semakin bertambah," terang Rubianto saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Trenggalek.Kata rubianto, sampai saat ini PDAM belum menyumbang PAD. Faktor pemicunya adalah kendala klasik dari sisi regulasi akuntansi. Sebab, ada beban penyusutan.Menambahkan informasi, beban penyusutan adalah pengakuan atas penggunaan manfaat potensial dari suatu aktiva tersebut. Akumulasi penyusutan merupakan kumpulan dari beban penyusutan periodik.Akun beban penyusutan akan tampak dalam laporan laba rugi, sedang akun akumulasi penyusutan akan terlihat dalam neraca."Beban penyusutan muncul dari aset aset pemerintah pusat yang dihibahkan ke PDAM sehingga harus muncul biaya penyusutan," jelas Rubianto.Rubianto menyampaikan, tahun 2023 belum bisa menyeret PAD. Namun, dilihat tren pelanggan PDAM Trenggalek, dalam kurun satu tahun penambahan jumlah pengguna sebanyak 1.000.Sementara itu dalam setiap periode, tambah Rubianto, harus meningkatkan kualitas air. Sementara target dari direktur PDAM pada tahun 2024 bisa menghasilkan PAD untuk Trenggalek."Ada uangnya tapi tidak bisa diserahkan ke Pemda, namun untuk biaya operasional. Sehingga di catatan akuntansi belum untung. Beban penyusutan harus diselesaikan 2,5 M, di neraca tidak muncul untung," ujarnya.