Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Mengenal Jenis Politik Uang dalam Pilkada 2024, Bagaimana Cara Melaporkannya?

  • 26 Nov 2024 14:00 WIB
  • Google News

    Praktik money politic (politik uang) rentan terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang memilih pasangan calon bupati-wakil bupati atau paslon gubernur - wakil gubernur secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.

    Politik uang merujuk pada praktik pemberian uang atau barang oleh calon kepala daerah atau tim pendukungnya kepada pemilih dengan tujuan untuk mendapatkan suara dukungan. 

    Tindakan ini sering kali dilakukan dengan cara langsung oleh pasangan calon atau melalui perantara tim pemenangan mereka.


    Lantas apa yang dimaksud politik uang? Melansir dari beritasatu.com, berdasarkan pengertian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), politik uang adalah pemberian atau janji pemberian uang atau benda oleh pasangan calon atau tim kampanye mereka dengan tujuan memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu selama proses pilkada.

    Tujuan politik uang ini bisa beragam, mulai dari memotivasi pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu, mengarahkan pemilih untuk melakukan pencoblosan yang salah sehingga suara menjadi tidak sah, hingga menyuruh penyelenggara pemilu untuk mengubah hitungan suara. Bawaslu juga mencatat bahwa terdapat tiga momen penting yang rawan terjadinya praktik politik uang, yaitu: masa kampanye, masa tenang, dan proses penghitungan suara.

    Jenis Politik Uang

    Secara umum, politik uang bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

    1. Uang Tunai dan Transfer Bank
     

    Pemberian uang tunai atau transfer bank langsung kepada pemilih merupakan bentuk paling sering ditemui dalam praktik politik uang.

    2. Transfer Saldo Uang Elektronik
     

    Selain uang tunai, pemberian melalui top-up saldo uang elektronik juga termasuk dalam kategori politik uang.

    3. Barang Pokok atau Sumbangan Fasilitas
     

    Politik uang juga bisa berupa pemberian barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, pakaian, alat tulis kantor atau sekolah, hingga sumbangan berupa pembangunan fasilitas umum yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih.

    4. Janji Proyek dan Jabatan
     

    Pemberian janji-janji berupa proyek pembangunan, kontrak kerja, atau penawaran jabatan tertentu sebagai imbalan untuk dukungan dalam Pilkada juga merupakan bentuk politik uang.

    Siapa yang Boleh Melapor Politik Uang?

    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peraturan Bawaslu, diatur bahwa semua pihak memiliki hak untuk melaporkan terjadinya politik uang kepada Bawaslu. Baik masyarakat, peserta Pilkada, atau pihak lainnya yang mengetahui adanya praktik politik uang dapat menyampaikan laporan dan bukti kepada Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.

    Hukuman bagi Pelaku Politik Uang

    Politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Bawaslu, setiap pasangan calon dan tim kampanye yang terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk menguntungkan salah satu calon, bisa dikenakan sanksi pidana.

    Dalam Pasal 73 ayat (1) UU Peraturan Bawaslu disebutkan bahwa pasangan calon dan tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu. Bahkan, Pasal 73 ayat (4) juga mengatur bahwa setiap orang di luar pasangan calon dan tim kampanye yang terlibat dalam praktik politik uang, tetap dikenakan sanksi hukum yang sama.

    Adapun Pasal 187A ayat (1) mengatur bahwa orang yang melakukan politik uang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

    Hukuman serupa juga diterapkan pada pemilih yang menerima politik uang, sesuai dengan Pasal 187A ayat (2), yang mengancam pidana yang sama bagi pemilih yang menerima pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan mereka.

    Cara Melaporkan Politik Uang dalam Pilkada 2024

    Pelaporan politik uang dalam Pilkada 2024 bisa dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara offline maupun online. Melansir dari merdeka.com, berikut adalah mekanisme dan cara melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada:

    1. Melalui Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya Pilkada dan menerima laporan terkait pelanggaran atau kecurangan, termasuk politik uang. Berikut adalah beberapa saluran yang disediakan Bawaslu untuk pelaporan:

    a.  Situs Resmi Bawaslu
     

    Masyarakat dapat mengunjungi website resmi Bawaslu untuk mengisi formulir laporan terkait dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, dan melampirkan bukti yang cukup. Laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

    b. Aplikasi Pengawasan Pilkada (SIWASLIH 2024)
     

    Bawaslu juga menyediakan aplikasi mobile SIWASLIH 2024 yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran Pilkada langsung dari perangkat smartphone. Aplikasi ini memungkinkan pelaporan yang lebih cepat dan efisien.

    c. Nomor Hotline Bawaslu
     

    Untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara langsung, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Bawaslu yang telah disediakan. Saluran ini memberi kemudahan bagi mereka yang tidak dapat mengakses platform digital. Nomor Telepon: 08176000014 dan
    08176000014 (WhatsApp)

     

    2. Melaporkan ke Panwaslu

    Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan politik uang kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di tingkat desa atau kelurahan. Setelah laporan diterima, Panwaslu akan meneruskannya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Proses ini memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat di tingkat lokal yang ingin melaporkan pelanggaran.

    3. Platform Digital Alternatif

    Selain saluran resmi yang disediakan Bawaslu, ada juga platform alternatif yang dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran Pilkada, seperti Peta Kecurangan Pilkada. 

    Meskipun platform ini bukan bagian dari sistem resmi Bawaslu, namun keberadaannya membantu memperkuat pengawasan publik terhadap Pilkada. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilu.

    Politik uang adalah tindakan melawan hukum yang merusak integritas Pilkada dan demokrasi itu sendiri. Setiap bentuk pemberian atau janji yang bertujuan memengaruhi pemilih, baik berupa uang, barang, proyek, atau jabatan, harus dipandang sebagai pelanggaran yang serius. 

    Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari pasangan calon, tim kampanye, hingga pemilih, harus sadar akan pentingnya menjaga Pilkada yang bersih dan bebas dari politik uang untuk menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil.
     

    Editor:Danu S