Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mau Kredit Takut Kena BI Checking? Ini Langkah Mudah Cek Tanpa ke OJK 

Kabar Trenggalek - Kemudahan masyarakat untuk melakukan kredit kini mulai nampak. Salah satunya dengan akses mudah untuk melihat BI Checking yang mana sebagai prasyarat wajib kredit anda di konfirmasi pihak bank.

Kemudahan itu dibuktikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan situs iDebku yakni idebku.ojk.go.id.

IDebku adalah sebuah platform untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu wadah.

Baca: Alasan OJK Mencabut Paksa Izin OVO Finance

Situs itu bisa digunakan masyarakat dan perusahaan jasa keuangan untuk mengecek catatan kredit debitur kapan saja dengan menggunakan smartphone, komputer, serta tablet.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Hal itu sebagai pendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut "iDeb" yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur.

iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Baca: Pemerintah Bahas Penataan Ulang Kredit Usaha Rakyat untuk Peternak Terdampak PMK

"Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/11/2022). 

Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  3. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
  4. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
  6. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca: Kabupaten Trenggalek Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat untuk Bangun Sektor Pertanian

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan "BI Checking".

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *