Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masyarakat Trenggalek Tertib Bayar Parkir Tepi Jalan, Dishub Sumringah

Kabar Trenggalek - Parkir di tepi jalan yang dipadati kendaraan bermotor dan mobil di Trenggalek mulai tuai hasil. Indikasinya, retribusi atau bayar parkir kendaraan di tepian jalan Kota Alen-Alen mencapai 84,28% per 18 Juli 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Sigit Agus Hari Basoeki, mengaku capaian retribusi parkir kendaraan di tepi jalan memakai dua versi perhitungan. 

Versi pertama, menunjukkan hasil yang optimal, sedangkan dengan versi yang baru belum optimal. 

Dua versi perhitungan dilakukan karena ada rencana peraturan daerah (perda) perubahan, mengingat perda lama tidak atau belum dilakukan penyesuaian selama 10 tahun.

Baca: Rumput Tetangga Lebih Hijau, Saling Sikut Lahan Parkir Wisata Pantai di Trenggalek

"Raperda perubahan sudah dikirim ke Provinsi dan Kemendagri dengan harapan tidak terlalu lama sudah bisa diundangkan. Maka pada tahun anggaran 2022, dilakukan perubahan target pendapatan disesuaikan dengan tarif baru yang ternyata sampai saat ini masih terhenti di atas, dengan kata lain belum bisa dijadikan dasar hukum," jelas Sigit. 

Dengan kondisi itu, Sigit menjelaskan, Dishub Trenggalek kemudian memakai dua versi perhitungan target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni, berdasarkan perda yang masih berlaku saat ini [perda lama] dan rancangan perda yang baru (belum diundangkan).

Dalam perhitungannya, perda versi lama menargetkan retribusi parkir mencapai Rp 4 Miliar (M) pada 2022, sedangkan Raperda yang baru menargetkan Rp 5,3 miliar pada 2022. 

Alhasil, dua perhitungan itu menghasilkan capaian retribusi parkir dengan skema perda lama, yakni Rp 3,3 miliar atau 84,28%. Sedangkan capaian retribusi dengan perda yang baru, yakni Rp 3,3 miliar atau 63,46%.

Baca: Klausul Karcis Parkir Pasar Pon Trenggalek Tak Memihak Konsumen

"Berdasarkan perda baru yang pada saat itu diansumsikan sudah bisa diundangkan tapi saat ini masih belum jadi, capaiannya 63,46%," tegasnya.

Melalui dua perhitungan tersebut, Sigit mengatakan, proyeksi target dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, retribusi parkir kendaraan di tepi jalan bisa mencapai Rp 4 miliar.

Selain berwenang dalam retribusi parkir kendaraan di tepi jalan. Dishub Trenggalek juga memiliki kewenangan dalam menarik retribusi lainnya, misal retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB), retribusi terminal, retribusi denda retribusi, dan dari hasil pemanfaatan kekayaan daerah. 

Melalui dua pola perhitungan, retribusi PKB mencapai 74%, sedangkan dengan perda baru mencapai 57,16%. Sementara retribusi terminal tidak mengalami perubahan perda, dan capaian retribusi sebesar 120,1%, retribusi denda retribusi 135,27%; hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah 138,89%.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *