Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Lima Golongan Ini Dibolehkan Tidak Puasa, Orang Sakit Hingga Pekerja Berat

  • 27 Feb 2025 13:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Diantara umat muslim yang diwajibkan menjalankan puasa, ada pula orang yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan. Ketentuan dalam Islam selalu ada keringannya, agar suatu perintah dapat dilaksanakan oleh hamba-Nya, termasuk dalam perintah puasa.

    Keringan dalam berpuasa ini disebut rukhsah, adapun orang yang mendapat keringanan atau rukhsah dilansir dari buku Puasa Ramadan karya Dewi Qurratul Aeni, S.Ag adalah berikut.

    Orang Sakit

    Orang yang sakit jika dipaksakan puasa sakitnya akan bertambah parah atau akan memperlambat kesembuhannya berdasarkan keterangan dokter, maka diperbolehkan tidak puasa. Namun ia, apabila sudah sembuh, wajib mengqada puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.

    Namun bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, baginya cukup membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa yang ditinggalkan.

    Orang yang Bepergian Jauh (Musafir)

    Orang yang bepergian jauh dan diperkirakan akan kelelahan dan mengakibatkan mudarat, maka boleh tidak puasa, namun ia wajib mengqada puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya pada bulan yang lain.

    Perjalanan yang dibolehkan tidak puasa adalah perjalanan jauh yang membolehkan mengqasar salat yaitu kira-kira sejauh 80,24 km. Perjalanan itu adalah perjalanan dalam rangka tujuan yang baik.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Orang yang Sudah Tua

    Bagi para orang tua yang sudah berusia lanjut dan sudah tidak kuasa lagi puasa, boleh tidak menjalankan puasa, mereka tidak wajib mengqada puasanya karena sudah tak ada lagi kemampuan.

    Tapi wajib mengeluarkan fidyah yakni memberi makan fakir miskin sehari 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan).

    Wanita Hamil dan Menyusui

    Wanita hamil dan ibu yang sedang menyusui, jika kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa, apabila berpuasa dapat membahayakan kondisinya dan kondisi anaknya, maka boleh tidak berpuasa.

    Ia wajib mengqada puasanya di hari yang lain setelah masa kehamilan dan menyusui. Akan tetapi, jika kondisi seseorang yang hamil atau menyusui mampu menjalankan ibadah puasa, maka tidak dilarang.

    Pekerja Berat

    Orang-orang yang mempunyai pekerjaan berat dan bila berpuasa akan mengalami kepayahan. Bagi pekerja berat seperti buruh pemecah batu, buruh kasar yang bekerja berat, pekerja tambang dan orang yang mencari penghidupan dengan bekerja berat diperbolehkan tidak puasa akan tetapi ia wajib membayar fidyah.

    Menurut Syekh Muhammad Abdul beliau pekerja berat apabila ia tidak mampu untuk berpuasa atau kalau ia berpuasa pekerjaannya akan menjadi terbengkalai maka ia boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut.

    1. Apabila penghidupannya hanya bergantung dari hasil pekerjaan tersebut dalam sepanjang tahunnya, maka ia tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah setiap harinya 1 mud (0,75 liter) makanan pokok kepada orang fakir miskin.
    2. Apabila pekerjaannya bersifat temporal (sewaktu-waktu) artinya tidak dilakukan sepanjang tahun dan ada waktu luang tidak bekerja berat seperti biasanya, maka ia wajib mengqada puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya.

    Agama tidak mengharuskan bagi para pekerja keras untuk berpuasa tetapi hanya membolehkan saja. Allah Maha Mengetahui terhadap mereka yang meninggalkan puasa dan memberikan fidyah karena hendak melepaskan diri dari kewajiban puasa.

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf