KBRT - Lebaran Idulfitri 2025 tinggal menghitung hari, masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan balon udara di Trenggalek karena dapat membahayakan keselamatan, Selasa (25/03/2025).
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa masyarakat dilarang menerbangkan balon udara di langit Trenggalek.
"Semua bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan dilarang. Masyarakat diminta tidak menerbangkan balon udara karena bisa menimbulkan kebakaran serta mengganggu instalasi listrik," terangnya.
Seperti diketahui, balon udara yang diterbangkan terbuat dari bahan plastik yang mudah terbakar, sementara proses peluncurannya menggunakan api. Hal ini tentu saja sangat rentan menjadi penyebab kebakaran.
Berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, sejumlah balon udara jatuh di rumah warga, pekarangan, lahan pertanian, hingga tersangkut di instalasi listrik. Bahkan, tidak sedikit yang menyebabkan korban jiwa, seperti kejadian di Kabupaten Ponorogo tahun lalu.
"Bukan hanya itu, balon udara juga berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan," tambahnya.
Sebagai informasi, setiap orang yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sementara itu, penggunaan petasan dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jika menimbulkan kebakaran atau ledakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Lebaran 2024 lalu, Polres Trenggalek berhasil mengamankan puluhan balon udara. Rinciannya, 16 balon udara diamankan di Kecamatan Pogalan, 7 balon di Kecamatan Gandusari, 30 balon di Kecamatan Durenan, dan 57 balon di Kecamatan Tugu. Selain itu, unit patroli Satsamapta dan Satlantas masing-masing mengamankan satu balon udara, sementara Satreskrim mengamankan sedikitnya 23 balon udara.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri