Lahan TPA Pinjam Perhutani, PKPLH Rekayasa Tempat Agar Tak Penuh
Kabar Trenggalek -Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, harus rajin-rajin merekayasa lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah, Kecamatan Bendungan, Jumat (12/08/2022).Disinyalir, status lahan pinjam perhutani itu kini diprediksi mampu menampung sampah hingga 2035 mendatang.Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek, menuturkan pengelola TPA Srabah harus pandai memutar otak untuk memanajemen volume sampah yang ada. Menurutnya, setiap 2 hari sekali harus ada penimbunan sampah."Jika sampah setinggi 60 centimeter harus ditimbun dan dipadatkan menggunakan tanah yang tak jauh dari TPA Srabah," katanya.Menurut keterangan Muyono, luasan lahan yang digunakan TPA Srabah sebanyak 5 hektare. Lahan itu hasil pinjam dari pihak Perhutani."Karena lahan hasil pinjaman jadi pengelola harus pintar, seperti sampah yang non plastik jika ditimbun dan terurai itu bisa dibongkar untuk pupuk," katanya.Sementara itu, 20 pemilah di seputaran TPA Srabah diterjunkan untuk melakukan pemilahan antara sampah plastik dan sampah yang bisa terurai oleh tanah."Sampah yang masuk TPA Srabah harus bisa terurai sehingga lahan tidak penuh," tandasnya.Muyono mengaku, pengelola sampah TPA Srabah itu bagian Pemkab Trenggalek. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, volume TPA Srabah akan penuh pada tahun 2035 mendatang."Kalau saya yang mengelola jelas tidak bisa penuh, namun saya dibatasi dengan pensiun," ujar Muyono.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *