Masyarakat dihebohkan dengan kasus penganiayaan terhadap anak dari Jonathan Latumahina, pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Kabarnya, penganiayaan itu dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), anak pegawai pajak eselon 3 dengan kekayaan Rp 56 Miliar.
Dilansir dari NU Online, berikut kronologi lengkap penganiayaan anak pegawai pajak pada david, anak Pengurus GP Ansor. David, hingga Rabu (22/02/2023), belum sadarkan diri.
David telah mengalami penganiayaan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. David saat ini berada di RS Permata Hijau. Kasus ini kemudian menjadi perbincangan di media sosial twitter.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus penganiayaan terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023).
Semua bermula dari adanya informasi yang diterima oleh MDS dari saksi berinisial A, mantan pacar David. Kemudian A mengatakan ke MDS bahwa David telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Lalu atas informasi itu, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka MDS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.
"Akhirnya pada 20 Februari 2023, saksi A itu menghubungi lagi korban [David] dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," kata Ade melalui konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/02/2023).
Kemudian, tersangka MDS dengan menggunakan Jeep Rubicon, bersama saksi A dan S mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya.
Di depan rumah temannya korban itu, saksi A menghubungi David tetapi David tidak mau keluar. Lalu tersangka MDS juga berkomunikasi dengan David.
"Akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N. Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan," kata Ade.
Tersangka MDS mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A. Tak lama, terjadi perdebatan dan terjadi peristiwa kekerasan terhadap David, yang merupakan anak di bawah umur.
Ade menjelaskan, tersangka MDS menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli David berkali-kali menggunakan tangan kanan. Kemudian saat David sudah terjatuh, MDS menendang kepala dan perut David.
Atas perbuatannya itu, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan saudara MDS yang berusia 20 tahun. Ancaman pidana maksimal 5 tahun," jelas Ade.Kronologi kejadian juga berseliweran di media sosial. Salah satunya di akun twitter @LenteraBangsaa_. Menurut akun tersebut, awalnya David sedang bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023 lalu. Ia kemudian mendapat pesan singkat dari mantan pacarnya yang hendak mengembalikan kartu pelajar.
Lalu David berkirim lokasi terkini, yakni di rumah temannya itu. Tak lama kemudian ada mobil jeep rubicon hitam yang menunggu di depan, di dalamnya ada 4 orang, lalu David diajak ke sebuah gang kosong. Mobil ini bernomor polisi palsu B 120 DEN.
Di sebuah gang kosong itulah, David dianiaya dua orang pelaku yang saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan. David mengalami luka serius pada bagian wajah sebelah kanan, lalu dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi David saat ini korban belum sadarkan diri.
Pelaku utama penganiayaan bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN dengan pelat nomor asli B 2571 PBP. Pelaku utama itu, berdasarkan informasi yang beredar adalah lulusan Taruna Nusantara.
Mobil pelaku yang menjadi barang bukti itu sempat hilang dari halaman parkir Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Namun kabar terbaru, barang bukti tersebut sudah kembali ke Polsek Pesanggrahan.
"Terakhir, kabarnya ada pembengkakan di daerah otak. Makanya dia belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat. Makanya kami belum berani ngomong apa-apa ke banyak orang," ujar M. Rustam, jubir keluarga korban, Rabu (22/02/2023).
Ayah korban, Jonathan Latumahina, mengabarkan dua orang pelaku yang menganiaya David sekarang sudah berhasil ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga menegaskan, kasus penganiayaan yang menimpa anaknya ini tidak akan ditempuh melalui jalan damai. Jonathan akan tetap menempuh jalur hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor.
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH Ansor kawal kasus ini,” kata Jonathan melalui akun twitternya, Rabu (22/02/2023).
Jonathan juga mengabarkan bahwa keluarga pelaku sudah datang ke rumah untuk meminta maaf. Jonathan mengaku meniru sang anak yang memiliki sifat pemaaf. Ia tentu memaafkan, tetapi proses hukum sudah dan akan terus bergulir.
“Keluarga pelaku semalam [Selasa] datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing,” kata Jonathan.
Tak lupa, Jonathan memohon kepada seluruh pihak untuk membantu memberikan doa terbaik kepada sang anak, David, agar segera siuman.
“Mohon doanya sampai saat ini David belum siuman. Terima kasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua,” kata Jonathan.