Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

KPU Rilis Specimen Surat Suara Pilkada Trenggalek Tahun 2024, Ini Detailnya

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Trenggalek resmi mengeluarkan specimen surat suara Pilkada 2024. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPUD, Ali Sadad, pada 13 Oktober 2024.

"Sudah keluar," jawab Ali Sadad melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Ali Sadad menjelaskan bahwa specimen surat suara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari KPU Pusat.

“Kami mengajak LO (Liaison Officer) untuk menentukan specimen surat suara tersebut, lalu melaporkannya kepada KPU Pusat, dan sudah mendapatkan persetujuan,” ujar Ali Sadad.

Specimen surat suara tersebut memuat dua nomor urut calon yang ditampilkan secara berdampingan. Namun, pada kolom nomor urut 1, hanya terdapat kotak kosong dengan nomor, sedangkan kolom nomor urut 2 diisi oleh pasangan Mochamad Nur Arifin sebagai calon bupati dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai calon wakil bupati.

Hal ini terjadi karena dalam perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Trenggalek hanya memiliki satu pasangan calon. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 14, dihadirkan kolom kosong dengan nomor urut 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 14:

  • Ayat (1): Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan satu pasangan calon menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, terdiri dari satu kolom berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa gambar.
  • Ayat (2): Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
    • Latar belakang foto pasangan calon berwarna merah putih;
    • Foto pasangan calon ditampilkan berpasangan;
    • Tidak diperkenankan ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian pasangan calon.

Meskipun hanya ada satu pasangan calon, memilih kotak kosong dengan nomor urut 1 atau pasangan nomor urut 2 tetap dianggap sebagai pilihan sah. Hal ini dijelaskan dalam pasal berikutnya:

Pasal 18:

  • Pemberian suara dalam pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi foto pasangan calon atau pada kolom kosong tanpa gambar.

Pilihan tersebut akan dinyatakan sah jika memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU 13, sebagaimana diatur dalam Pasal 19:

Pasal 19:

  • Ayat (1): Surat suara untuk pemilihan satu pasangan calon dinyatakan sah apabila:
    • Ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
    • Diberi tanda coblos pada kolom berisi foto pasangan calon atau kolom kosong tanpa gambar.
  • Ayat (2): Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
    • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon tersebut.
    • Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong dinyatakan sah untuk pilihan kolom kosong.

Dengan demikian, meski Pilkada Trenggalek hanya memiliki satu calon, masyarakat tetap diberikan opsi untuk memilih pasangan calon atau kotak kosong sesuai aturan yang berlaku.

 Gambar Specimen Surat Suara Pilkada 2024

specimen surat suara pilkada 2024 Trenggalek
Specimen Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. KPUD Trenggalek/Tri


 

Editor:Bayu S.