Konangan Ngerakit Mercon, Kurir Paket Trenggalek Ditangkap Polisi
KBRT - Kurir Paket di Trenggalek harus mendekam dibalik jeruji besi. Karena, dia memiliki dan merakit mercon yang akan diledakkan pada Hari Raya Ketupat. Kurir tersebut berasal dari Desa Sugihan Kecamatan Kampak. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widi menerangkan, tersangka AD (23) ditangkap Jumat (04/04/2025) lalu Pukul 09.30 Wib. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat t...
06 Apr 2025 • 10:36 WIB
Kurir Paket di Trenggalek jadi tersangka karena meracik mercon. KBRT/Zamz
KBRT - Kurir Paket di Trenggalek harus mendekam dibalik jeruji besi. Karena, dia memiliki dan merakit mercon yang akan diledakkan pada Hari Raya Ketupat. Kurir tersebut berasal dari Desa Sugihan Kecamatan Kampak.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widi menerangkan, tersangka AD (23) ditangkap Jumat (04/04/2025) lalu Pukul 09.30 Wib. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikannya terhadap bahan peledak.
“Selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa 1 toples KCLO, 1 toples belerang, 1 toples serbuk arang, dan 1 kotak mika serbuk yang sudah tercampur [Belerang + KCLO],” terangnya saat press release.
Advertisement
Selain barang bukti itu, juga ada 1 buah petasan uluran 9 centimeter yang sudah berisi serbuk dan sumbu, dan 73 buah mercon siap ledak dengan ukuran 3,5 centimeter, dan 17 buah gulungan petasan yang belum terisi bubuk mercon.
Kemudian, 84 gulungan petasan yang masih kosong dengan ukuran 1 Cm, 25 lembar kertas untuk membuat sumbu, 2 buah pipa dan 2 kayu berbentuk bulat sebagai alat penggulung mercon.
“Ini kami ketahui bersama komponen tersebut merupakan bahan untuk membuat mercon atau peledak. Selain itu, kami juga menyita barang bukti balon udara dengan ukuran panjang 15 meter, dan tinggi 2 meter,” papar Eko.
Lanjutnya, rakitan mercon dan balon udara tersebut juga pernah diledakkan dan terbanh saat hari raya Idulfitri. Kemudian, semua bahan yang dia dapatkan berasal dari online untuk cara pembuatannya didapat dari tutorial media sosial.
“Serbuk belerang dengan berat 3 Kg dibeli melalui online seharga Rp29.600 dan serbuk KCLO 1 Kg dengan harga Rp118.090. Kemudian tersangka tidak memperjual belikan racikan peledak tersebut,” tandasnya.
Tersangka AD dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. “Tersangka satu orang. Ini disediakan dalam rangka keinginan dia memeriahkan saat lebaran ketupat,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Hidup Tanpa Status di Taiwan Berujung Deportasi, TKW Kampak Kena Denda dan Blacklist ke Taiwan
Delapan Tahun Hidup “Tanpa Status” di Taiwan, PMI Asal Trenggalek Akhirnya Pulang Kampung
MBG Dapur Kampak Ada Telur Belatung, Satgas: Terkontaminasi Bakteri
Wali Murid Resah, Menu Makan Bergizi Gratis, SPPG Kampak Trenggalek Ada Telur Belatungnya
Kesaksian Warga Beringin Raksasa Tumbang Hantam Masjid di Kampak, Jemaah Panik Berlarian