Komisi IV DPRD Trenggalek: Bantuan Sosial Lansia Harus Naik
Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) di Aula DPRD setempat. Agenda rapatnya meliputi evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024 serta pemaparan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin menyentil keberadaan bantuan lan...
02 Dec 2024 • 12:00 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek minta bantuan sosial lansia dinaikan. KBRT/Zamz
Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) di Aula DPRD setempat.
Agenda rapatnya meliputi evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024 serta pemaparan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarodin menyentil keberadaan bantuan lansia.
“Bantuan untuk lansia kan Rp 150 ribu setiap bulan, padahal aturan dari Menteri Kesehatan Rp 900 ribu setiap bulan. Jadi kegiatan lain perlu dirasionalisasi untuk dialokasikan ke program bantuan lansia,” ucapnya.
Advertisement
Sukarodin menegaskan, bantuan untuk lansia tentu sangat penting, karena di usia yang sudah senja siapa lagi yang hadir kalau bukan kita. Lansia yang dimaksud itu, lansia yang tidak mampu. Anaknya jauh atau tidak punya anak.
Politisi senior PKB ini juga menyinggung terkait sinkronisasi data antara pihak desa dan Dinsos PPPA terkait data yang mendapat bantuan dari Kemnsos.
“Ini perlu updating data. Jadi setiap 3 bulan sekali harus diupdate, karena orang jatuh miskin itu bisa sewaktu-waktu dan sebaliknya orang miskin jadi tidak miskin juga banyak," paparnya.
Dia menyebut, agar kita tidak jauh-jauh dari kata adil maka perlu updating data atau kroscek. “Bantuan untuk orang miskin termasuk dari APBD juga ada, sehingga perlu hati-hati dalam mengurus dan menjalankan, “tandasnya.
Dia tidak menampik jika SDM yang ada di desa tidak sama kemampuannya, padahal data yang ada di Kemnsos yang bisa merubah hanya desa, Dinsos PPPA tidak bisa. “Terkadang ini yang menjadikan kesenjangan data, “ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Update Data DTSEN Trenggalek: Pemutakhiran Triwulan II Tahun 2026
Update Cara Cek Bansos April 2026: Panduan Mudah PKH dan BPNT Lewat HP
Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp24,44 Triliun Juni 2025, 1,9 Juta KPM Tak Lagi Dapat Bansos
Efisiensi Anggaran Trenggalek Tidak Pangkas Bantuan Sosial dan Program Prioritas
Banpang Beras Kembali Digelontorkan: 960 Ribu Ton Siap Didistribusikan di 2025