Komisi III DPRD Trenggalek: Minta Pembangunan Sampai Pelosok
Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek. Agenda dalam rapat tersebut membahas kemajuan anggaran tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Trenggalek untuk anggaran tahun 2025. Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, menyatakan bahwa dalam rapat ker...
02 Dec 2024 • 20:00 WIB
Komisi III DPRD Trenggalek Wahyudianto pasca rapat dengan PKPLH. KBRT/Zamz
Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek. Agenda dalam rapat tersebut membahas kemajuan anggaran tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Trenggalek untuk anggaran tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, menyatakan bahwa dalam rapat kerja ini menemukan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan program PKPLH.
Meskipun sebagian besar permasalahan bersifat klasik, Wahyudi menekankan pentingnya program PKPLH yang fokus pada kepentingan.
Advertisement
“Sebagai bagian dari pemerintah daerah, program yang dijalankan PKPLH harus mengutamakan kepentingan masyarakat, sesuai dengan visi bupati,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, wilayah Kabupaten Trenggalek yang didominasi pegunungan serta banyaknya warga yang tinggal di daerah pelosok menuntut agar pemerataan pembangunan benar-benar terealisasi.
Meskipun demikian, hingga saat ini perhatian masih cenderung terfokus pada kawasan perkotaan, sementara daerah pegunungan relatif kurang diminati.
“Kami menyoroti bahwa program PKPLH harus lebih merata, terutama di wilayah pegunungan yang sering terabaikan. Jumlah penduduk di sana bahkan lebih banyak daripada di perkotaan,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Belanja Pegawai Jadi Beban Berat, DPRD Trenggalek Minta Ada Relaksasi dari Pusat
Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Hadirkan Kotak Kosong, Keputusan Akhir Ada di Tangan Bupati