Pasar Pon Trenggalek yang menjadi bangunan megah di tengah Kota Alen-Alen selama sepekan jadi perbincangan. Karena, ada temuan postingan jualan kios di media sosial.
Postingan jual beli kios Pasar Pon tersebut melalui kanal facebook 'Jual Beli Rumah dan Tanah Tulungagung Trenggalek Blitar Kediri Ponorogo'.
Jual beli melalui grup Facebook tersebut dilakukan oleh akun media sosial 'M Khairul Ikhsan'. Postingan itu diketahui Kabar Trenggalek pada Sabtu (04/03/2023) lalu.
"Kios Pasar Pon lantai 1 menghadap jalan raya kartini ukuran 6 meter kali 3 meter standar pasar lantai 1 HGB," tulis postingan 'M Khairul Ikhsan' dalam postingan itu.
Saniran, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag), menanggapi kios yang dijual tersebut. Dirinya menegaskan bahwa aset negara tak boleh dijual.
"Bakal kami telusuri terkait postingan jual beli kios itu. Karena aset negara tidak boleh dijual belikan," ungkapnya melalui sambungan WhatsApps.
Saniran menambahkan, untuk menelusuri keberadaan informasi itu, ia bakal menerjunkan kepala bidang (kabid) untuk memastikan bahwa keberadaan Kios Pasar Pon Trenggalek tidak diperjual belikan.
"Agar datanya valid kami bakal terjunkan kasi untuk mendeteksi terkait informasi yang beredar di media sosial [medsos]," ujarnya.