Ketua DPRD Trenggalek: Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama RPJMD 2025–2029
KBRT - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025–2029.Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda tentang RPJMD 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjaw...
10 Jun 2025 • 13:00 WIB
Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama RPJMD 2025–2029. KBRT/Zamz
KBRT - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa isu lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025–2029.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 dengan agenda penyampaian penjelasan Raperda tentang RPJMD 2025–2029 serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“RPJMD ini harus selesai paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni sebelum 20 Agustus 2025. Hari ini kita sudah mulai tahapannya,” kata Doding, Selasa (10/6/2025).
Doding menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam RPJMD kali ini, yaitu penguatan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, untuk periode ini, isu lingkungan ditempatkan sebagai prioritas pertama.
“Tahun ini lingkungan hidup ditempatkan di urutan pertama, kemudian baru ekonomi dan SDM. Ini tetap sejalan dengan visi pemerintahan Bupati sebelumnya,” ujarnya.
Terkait pembahasan struktur organisasi tata kerja (SOTK), Doding menekankan bahwa perubahan SOTK harus disesuaikan dengan arah pembangunan dalam RPJMD.
“RPJMD itu tujuannya, sedangkan SOTK adalah kendaraannya, jadi harus sinkron. Pak Bupati ingin struktur yang baru bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Saat ini, panitia khusus (pansus) tengah mengkaji kemungkinan perubahan nama atau fungsi dinas sesuai kebutuhan arah pembangunan. Salah satu usulan yang sedang dibahas adalah penggabungan Dinas Perpustakaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meskipun usulan tersebut masih terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
“Tantangannya memang koordinasi dengan pusat, karena ada aturan yang membatasi perubahan tertentu,” tambah Doding.
Dalam rapat paripurna itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 juga mulai dibahas. Sesuai ketentuan Pasal 194 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Bulan Juni ini memang sudah saatnya laporan pertanggungjawaban disampaikan ke DPRD. Ini juga sejalan dengan hasil audit LHP BPK yang memberikan opini WTP ke-8 bagi Trenggalek,” tutupnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Trenggalek Klaim Pembangunan Pujasera Sangat Dibutuhkan dan Mendesak
Kurang Perencanaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran di Trenggalek Mencapai Rp. 173 Milliar Lebih