Kasus Penipuan Tes PNS di Trenggalek: Bagaimana Eks Perawat Mengelabui Warga Rp255 Juta?
Dua kali terjerumus kasus penipuan dengan modus serupa
13 Jan 2025 • 18:00 WIB
Kasus penipuan di Trenggalek baru terungkap tahun 2024. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Tersangka pernah menjadi perawat di RSUD Dr. Soedomo namun diberhentikan pada tahun 2018.
- Modus operandi penipuan: tersangka menjanjikan anak korban masuk PNS dengan imbalan uang sebesar Rp255 juta.
- VA telah memiliki catatan kriminal serupa pada 2017 dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara atas kasus penipuan serupa.
Seorang wanita yang pernah menjadi perawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang. Korban akhirnya menyetorkan uang Rp255 juta, namun ternyata hasil yang didapat tak sesuai kenyataan.
Proses hukum terhadap pelaku berinisial VA (44) diawali 27 Agustus 2024 ketika korban melapor pada Polres Trenggalek. Walhasil VA ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 8 Januari 2025, kasus ini memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN).
Advertisement
Kronologi Penipuan: Bermula dari Utang Piutang
Ririn Susilowati, jaksa yang menangani kasus ini menerangkan, pada tahun 2014, VA bertemu dengan korban. Kemudian, tersangka pinjam uang sebesar 100 juta pada korban. Beberapa waktu kemudian, korban meminta uang pinjaman dikembalikan.
“Pengembalian itu dengan alasan untuk daftar CPNS anaknya. Beberapa hari kemudian, korban datang ke tersangka. Kemudian tersangka bilang saya bisa memasukkan CPNS di Bojonegoro dengan bantuan jejaringnya,” ungkap Ririn.
Lebih lanjut, korban akhirnya luluh oleh bujuk rayu tersangka. Kemudian, setelah beberapa hari melakukan tes. Tersangka meminta lagi uang kepada korban. Dengan alasan ijazah anaknya sebatas Diploma III.
“Ternyata sampai dengan pengumuman anak korban tidak lulus CPNS. Kemudian tersangka mengatakan nanti kalau ada yang mengundurkan diri bisa masuk. Akan tetapi selang satu tahun tidak masuk juga menjadi CPNS,” tegasnya.
Total kerugian korban atas tindakan penipuan yang dilakukan VA (45) sebesar Rp255 juta. Total kerugian itu diserahkan terhadap tersangka sebanyak tiga kali. Dengan barang bukti surat perjanjian, kartu peserta ujian, dan print out buku rekening bank.
Pernah Dipenjara Kasus Sama, Beda Korban
Jaksa Ririn menambahkan, terdakwa VA ini juga tersandung kasus yang sama di tahun 2017. Namun berbeda korban. Putusan PN Trenggalek mencatat, VA mendapat ganjaran kurungan 1,6 tahun.
“Dulu modusnya CPNS di Pemerintah Kota Malang, dengan modus yang sama bisa menjanjikan lolos tes,” ujarnya.
Dari penelusuran Kabar Trenggalek di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal sidang pertama 19 Juni 2017. Kemudian perkara diputus 10 Agustus
RSUD dr Soedomo Akui VA Pernah jadi Perawat
Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek Sujiono membenarkan bahwa terdakwa pernah menjadi perawat. Namun kisaran tahun 2018 sudah tidak lagi dinas setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Trenggalek.
“Untuk saya sampaikan memang pernah menjadi pegawai rumah sakit statusnya PNS. Kemudian tahun 2017 sampai 2018 itu sudah tidak jadi, dengan ketetapan sk bupati. Kami kurang tahu persisnya, kalau nggak salah kasus penipuan,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Konflik Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Hukum, Dok! Vonis 3 Bulan
Cekcok Mertua vs Menantu di Trenggalek Berujung Pidana, Mediasi Gagal
Kronologi Padu Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Sidang, Berawal Sengketa Pondasi Rumah
Sering Padu Antar Tetangga, Kini Kasus Sampai Meja Hijau Pengadilan Trenggalek
Kasus Cabuli Santriwati di Karangan, Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 2 Tahun Penjara Lagi