Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kalah Gugatan Perdata Jembatan Plapar, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta

Arena Parfum

Kalah Gugatan Perdata Jembatan Plapar, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus bayar uang sebesar Rp. 500 juta. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terkait kasus gugatan perdata peningkatan Jembatan Plapar di Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/06).

Putusan hasil kasasi tersebut ditetapkan pada tanggal 28 April 2021, dengan Ketua Majelis Hakim, Nurul Elmiyah, serta Hakim Anggota, Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Pemerintah Kabupaten Trenggalek Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dahulu bernama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Jembatan Plapar Desa Bendoroto, Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dan 2. DPRD Kabupaten Trenggalek," tulis putusan MA.

Ramelan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), membenarkan terkait hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Ramelan akan menjelankan hasil putusan MA tersebut dengan membayar pekerjaan bangunan 2016 yang lalu dengan besaran 500 juta, "Kami akan membayarnya, melalui pengadilan," jelasnya.

Sebenarnya pembayaran akan dilakukan pada senin (21/06) kemarin, namun karena Pengadilan Trenggalek tutup, akhirnya gagal.

Kuasa hukum CV Berlian Mas, Puji Handi, juga membenarkan adanya hasil putusan MA itu. Dengan adanya putusan dari MA, ia menyebut kliennya berhak mendapat bayaran dari pekerjaan peningkatan Jembatan Plapar yang berlangsung pada 2016.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula saat kliennya mengerjakan proyek peningkatan pembangunan Jembatan Plapar di Kecamatan Munjungan lima tahun lalu. Pembangunan itu sempat terkendala akibat bencana banjir bandang, sehingga penyelesaiannya molor.

“Kemudian Pemkab memutuskan kontrak itu dengan alasan pekerjaan molor dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah dirancang sebelumnya,” kata Puji.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan gugatan perdata atas permasalahan itu. Proses hukum berlangsung bertahun-tahun hingga berakhir di MA.

Nilai gugatan yang diajukan oleh CV Berlian Mas sebanyak Rp 520,5 juta. Rinciannya, biaya paket pekerjaan senilai Rp 488 juta dan uang jaminan pekerjaan senilai Rp 32,5 juta.

Puji bersyukur kliennya bisa memenangkan gugatan itu. Ia juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, baik pemerintahan maupun pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di Trenggalek.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.