Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kakek di Trenggalek Tega Cabuli Tetangga, Kini Jadi Tersangka

Kakek di Trenggalek tega melakukan tindakan cabul terhadap tetangga sendiri. Pria berinisial K (59) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek.

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan K (59), tersangka dugaan pencabulan ditangkap pada Kamis, (20/07/2023) kemarin.

Kata Agus, dugaan pencabulan itu bermula terjadi di bulan maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, orang tua korban yang masih tetangga melaporkan pada Rabu (31/05/2023) di Polres Trenggalek.

"Kalau dari hasil keterangan masih tetangga, modus K [59] kepada korban dengan memberi iming-iming uang," terangnya saat dikonfirmasi.

Kejadian pencabulan anak di bawah umur yang masih pelajar itu selama dua kali di tempat yang berbeda. Namun, pastinya adalah di dalam rumah kosong.

"Ketahuan dari tetangga, korban ditanya orang tua, kemudian mengaku dan membuat laporan, saat laporan tidak ada keterangan sampai hamil" tegasnya.

Tambah Agus Salim, K (59) sempat tidak ada di rumah dalam beberapa bulan. Namun saat Satreskrim Polres Trenggalek mengetahui informasi, tersangka yang pulang langsung ditangkap.

"Tersangka ditangkap di Trenggalek, pada saat peristiwa dilaporkan tersangka tidak di rumah, ada informasi pulang, kami lakukan penangkapan," ujarnya.