Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabar Baik, Gaji Ketua PPK Naik Jadi 2,5 Juta

Kabar Trenggalek - Nafas segar bakal didapatkan masyarakat yang saat ini sedang membidik posisi penyelenggara tingkat Kecamatan, Desa, maupun petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (10/08/2022).Lantaran, gaji Ketua PPK serta para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) lainnya telah resmi naik. Persetujuan itu dicantumkan melalui surat resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022."Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, dalam keterangan tertulisnya.Jumlah gaji pemilu 2024 tersebut naik drastis dibandingkan dengan Pemilu 2019 untuk badan adhoc demikian.Kabar saat ini, tahapan Pemilu 2024 masuk dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik, sementara juknis pendaftaran badan adhoc masih belum nampak terlihat.Berikut ini rincian dan besaran perbandingan gaji penyelenggara pemilu [ad hoc] dari 2019 dan 2024 mendatang. Berikut rinciannya:
  • Ketua PPK: tahun Pemilu 2019 Rp 1.850.000 kemudian untuk tahun Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000.
  • Anggota PPK: tahun Pemilu 2019 itu anggota itu Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000.
  • Ketua PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000.
  • Anggota PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
  • Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: tahun Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000.
  • Ketua KPPS: tahun Pemilu 2019 Rp. 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS: tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000.
  • Linmas petugas ketertiban di PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000.
Itulah perbandingan gaji penyelenggara pemilu (ad hoc) yang telah disepakati dan ditandatangai Kementerian Keuangan.