Kabar Trenggalek - Presiden RI Jokowi telah menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk mulai meninggalkan kendaraan dinas bertenaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (21/09/2022).
Melalui instruksi presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022, Presiden Jokowi memerintahkan untuk pemda beralih ke mobil listrik.
Inpres nomor 7 tahun 2022 menyebutkan, Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diantara kendaraan dinas yang bakal beralih sumber energi itu adalah mobil dinas (Mobdin).
Baca: Sandiaga Uno Menteri Jokowi Jajal Mobil Listrik Buatan SMK Muhammadiyah Watulimo
Menanggapi terbitnya inpres nomor 7 tahun 2022, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek belum ada pembahasan secara spesifik.
Dari kacamata unsur pimpinan DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku butuh aturan yang dikeluarkan dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengatur tentang standarisasi pengadaan mobdin untuk pemkab.
"Itu menunggu keluarnya peraturan menteri keuangan [permenkeu] tentang standar biaya untuk harga mobil listrik," ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon.
Menurut pribadinya, kebijakan penggunaan kendaraan bermotor bersumber energi listrik untuk operasional dinas, sebagai upaya efisiensi belanja daerah.
Baca: Mobil Listrik Karya SMK Muhammadiyah Watulimo Bakal Dikendarai Sandiaga Uno
"Keuntungannya, kendaraan dinas jadi tidak bergantung dengan BBM. Kalau kendaraan bertenaga listrik, bisa dicolok di rumah. Sangat mendukung," ungkapnya.
Apalagi selain kendaraan operasional dinas. Juga ada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peraturan itu menunjukkan bahwa inpres nomor 7 tahun 2022 adalah salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengurangi intensitas kendaraan bertenaga BBM.
Doding meyakini, ketika inpres telah diterbitkan. Tak lama kemudian, akan terbit pula permenkeu, meskipun tidak diketahui kapan.
Baca: Ciptakan Mobil Listrik Tenaga Surya, 4 Pelajar Trenggalek Bakal Terima Beasiswa
"Jadi kalau sudah diinstruksikan pak presiden, seharusnya tidak lama lama lagi. Sebulan sudah keluar," ujar Doding.
Di sisi lain, ketika permenkeu tentang standarisasi mobdin diterbitkan. Doding mengaku, permenkeu itu akan mengatur tentang spesifikasi mobdin untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan kebutuhan, bukan berlandas dari golongannya.
"Nunggu standar biaya dari menkeu. Kalau tidak ada itu tidak bisa di eksekusi," ujarnya.
Sementara melihat estimasi waktu, Doding melihat peluang kalau pelaksanaan APBD 2023 nanti, sudah mulai menerapkan mobdin bertenaga listrik, karena mengingat APBD induk 2023 belum diketok.
"Harusnya bisa, jadi ada 1-2, yang jelas dari bakeuda [badan keuangan daerah]. Kita harapkan 2023, ada pembelian, harusnya sudah mobil listrik," jelasnya.