Pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 tinggal menghitung jari. Warga berbondong-bondong pindah memilih. KPU Trenggalek mencatat ribuan pindah pilih masuk dan keluar.
Batas mengurus pindah pilih di Trenggalek itu akan berakhir pada 15 Januari 2024. Nanti, di luar batasan tersebut, bakal ada ketentuan lain untuk KPU Trenggalek melayani pindah pilih. Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Trenggalek, Indra Setiawan.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Trenggalek, Indra Setiawan, memaparkan landasan melayani pindah pilih itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7 tahun 2022.
"Dalam regulasi PKPU itu tertuang pada Pasal 116 disebutkan, pelayanan pindah memilih untuk 9 kategori. Di antaranya, tugas di tempat lain, rawat inap, menunggu pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan," terang Indra.
Sembilan kategori itu, kata Indra memiliki waktu untuk mengurus pindah pilih H-30 hari jelang pemungutan suara. Tercatat data yang diterima Kabar Trenggalek pada Kamis (11/01/2024), sebanyak 1200 warga melakukan pindah memilih.
"Data [11/01/2024] tercatat 1200 orang pindah memilih, data itu terdiri dari pindah masuk ke Trenggalek dan pindah keluar," ujarnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Lanjutnya, pemilih bisa melakukan pindah memilih h-7 pencoblosan. Namun, ada ketentuan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. Dalam putusan MK disebutkan 4 kategori yang bisa pindah pilih h-7 pencoblosan.
"Empat kategori sesuai putusan MK diantaranya, menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, mereka sakit tertentu di hari h-7, tertimpa bencana, kemudian ditahan. Diluar 4 kategori, tidak memiliki payung hukum KPU melayani pindah memilih," detailnya.
Dalam melayani pindah pilih, KPU Trenggalek juga menginstruksikan kepada jajaran penyelenggara tingkat desa maupun kecamatan untuk melayani pemilih. Penilaian internal KPU, kini sudah maksimal dalam melayani pindah pilih.
"Sepanjang penilaian internal, bahwa KPU Trenggalek telah maksimal, mulai dari pelayanan sisi sosialisasi dan pelayanan, pelayanan bisa dilakukan mulai dari PPS, PPK, dan di Kabupaten," tandasnya.