Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2023, Semarak HUT RI ke 78

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2023. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, melalui surat nomor 970/28905/202.3/2023, pada Senin (31/07/2023).

Surat itu berisi tentang Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur Tahun 2023. Pemutihan pajak kendaraan pada bulan Agustus 2023 ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI). Serta, memperingati Hari Jadi ke 78 Provinsi Jawa Timur.

Target pemutihan pajak Agustus 2023 di Jawa Timur ini yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 dan seterusnya. Lalu, pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Serta, pembebasan PKB Progresif.

"Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023," terang Bobby dalam surat tersebut.

Dalam melancarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, Bapenda Jatim berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Sehingga, ketersediaan material dan pelaksanaan layanan pembebasan pajak di seluruh Jawa Timur.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2023/Foto: @khofifah.ip (Instagram)

Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan juga dilaksanakan pada periode 14 April hingga 14 Juli 2023. Penerimaan pajak kendaraan bermotor yang berhasil ditarik dengan surplus sejumlah Rp 636.7 miliar.

Bapenda Jatim mencatat, sejumlah 1.223.138 wajib pajak memanfaatkan program ini. Rincinya, ada 985.176 wajib pajak roda dua dan 237.962 wajib pajak kendaraan roda empat.

Jumlah tersebut juga menyumbang pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim. Rincinya, berdasarkan data Bapenda Jatim per semester I 2023, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023 telah tercapai Rp.3.607.712.840.734,00 atau telah terpenuhi 52,44% dari target.

Kemudian, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2023 sudah terealisasi sebesar Rp.2.090.944.463.600,00, atau sudah terealisasi 58,34% dari target. Berikutnya, penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah terealisasi sebesar Rp.1.603.009.358.423,00 tercapai 75,44% dari target.