Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Gubernur Jatim Luncurkan Pemutihan Pajak, Cek Jenis Kendaraan dan Syaratnya

Kabar Trenggalek - Pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali digulirkan. Namun, pemutihan pajak ini hanya terbatas untuk beberapa jenis kendaraan, Selasa (20/09/2022). 

Dilansir dari instagram gubernur jatim @khofifah.ip dirinya menegaskan untuk segera manfaatkan kesempatan emas ini. 

Tak ayal, program tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

"Segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah," tulis Gubernur Jawa Timur. 

Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan.

"Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM," harap Khofifah dalam instagram ya. 

Sementara itu dalam poster yang diunggah khofifah berikut ini syarat lengkapnya untuk bisa mendapatkan program pemutihan pajak : 

  1. KTP, STNK & Bukti Sebagai Ojek Online
  2. Untuk massa laku pajak 2022 & pembayaran dilaksanakan pada KB Samsat Induk. 

Dikutip dari laman kominfo.jatimprov.go.id, program pemutihan pajak kendaraan mulanya direncanakan berlaku sejak 1 April 2022 sampai akhir Juni. 

Akan tetapi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022. Selanjutnya, Gubernur kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga 15 Desember 2022.

[caption id="attachment_20672" align=aligncenter width=1080] Unggahan poster pengumuman pemutihan pajak/Foto: Dok. Instagram @khofifah.ip[/caption]

Khofifah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Jawa Timur. Pemprov Jatim menyelenggarakan berbagai layanan dalam program tersebut, di antaranya pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan jenis pajak lain dengan tidak sanksi administrasi.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *