Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Terakhir Besok, Kamis 30 Juni 2022
Kabar Trenggalek - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur itu terakhir besok, Kamis (30/06/2022).Dilansir dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa, mengadakan pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur, mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar Jawa Timur yang melakukan balik nama kendaraan."Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur," tulis Kominfo Jawa Timur dalam keterangan tertulisnya.Melalui pemberian insentif pajak kendaraan ini, Khofifah berharap bisa mengurangi beban masyarakat.Khofifah menjelaskan, adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mendorong potensi pajak di Jawa Timur.Hingga 14 Maret 2022, tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 % dari potensi itu memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.[caption id="attachment_12235" align=aligncenter width=1080] Informasi pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur/Foto: Pemprov Jawa Timur[/caption]“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” jelas Khofifah.Menurut pandangan Khofifah, kesadaran masyarakat Jawa Timur dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu berdasarkan berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun 2022 ini, sampai dengan triwulan I, telah tercapai sebesar 22,49% dari target yang ditetapkan.Khofifah menyampaikan, capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.Geliat wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan. Hingga 30 Maret 2022, sejumlah 307.183 wajib pajak telah dimanfaatkan. Khofifah menilai, tingginya kesadaran wajib pajak ini layak disyukuri dan diapresiasi.“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ucap Khofifah.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow