Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Cair, Berikut Syarat Pengambilanya
Kabar Trenggalek - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Total anggaran insentif ini sebesar Rp. 66 miliar untuk 44.000 guru PAI Non-PNS seluruh Indonesia, Minggu (21/11/2021). Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Non-PNS berdasark...
W
Wahyu AO
12 Jan 2022 • 01:44 WIB
Kabar Trenggalek - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Total anggaran insentif ini sebesar Rp. 66 miliar untuk 44.000 guru PAI Non-PNS seluruh Indonesia, Minggu (21/11/2021).
Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Non-PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
Pengajuan insentif guru tersebut melalui aplikasi SIAGA, sehingga verifikasi dan validasi yang menerima insentif sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan sekaligus melengkapi data.
Baca juga: Sudah Jadi PNS Tapi Masih Dapat Bansos, Inilah Gaji PNS Sebenarnya
Peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non-PNS:
- Guru PAI Non-PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Adapun pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000.
- Membawa KTP asli.
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Opini
26 Jun 2024
Kesulitan Belajar pada Anak: Mengatasi Tantangan dalam Pendidikan
Pendidikan
05 Jan 2024
Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek Keluhkan Insentif yang Molor
Pendidikan
05 Jan 2024
Insentif Molor, Disdikpora Tanggapi Keluhan Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek
Pendidikan
05 Jan 2024
Warga Trenggalek Buruan Persiapkan Diri Anda, Ini Dia Persyaratan Rekrutmen PPPK 2021
Pendidikan
12 Jan 2022
Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 Tahap Dua
Hukum
10 Jan 2026